Di Hadapan Para Kepala Daerah, Komjen Firli Bicara soal Korupsi dan Birokrasi

4 Maret 2020 14:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri pada pembukaan Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekbang) Reginal I/2020, Rabu (4/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri pada pembukaan Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekbang) Reginal I/2020, Rabu (4/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pembukaan Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekbang) Regional I/2020, Rabu (4/3). Acara itu dalam rangka sinkronisasi percepatan pembangunan di kawasan Indonesia bagian timur. Sejumlah kepala daerah hadir dalam acara itu.
ADVERTISEMENT
Dalam acara tersebut, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menjadi salah satu pembicara. Ia menekankan bahwa percepatan pembangunan adalah hal prioritas. Percepatan pembangunan bisa berjalan manakala seluruh perencanaan pembangunan bisa berjalan, termasuk dalam ranah birokrasi.
Firli menekankan, birokrasi bisa berjalan lancar bila terbangun budaya antikorupsi. Sehingga, ada integrasi antara pencegahan korupsi dengan percepatan pembangunan.
“Percepatan (pembangunan) itu juga harus dilakukan percepatan birokrasi. Karena birokrasi ini yang akan mengawali seluruh program pemerintah. Kita bangun birokrasi yang memiliki daya antikorupsi, kita bangun birokrasi supaya bisa melakukan pencegahan tidak terjadi korupsi. Bangun dari diri sendiri, dari institusi supaya memiliki daya dan budaya antikorupsi,” ujar Firli di Hotel Shangri-La, Surabaya, Rabu (4/3).
Ketua KPK Firli Bahuri usaipembukaan Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekbang) Reginal I/2020, Rabu (4/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Ia lantas menyebut bahwa penegakan hukum bisa dilakukan dengan dua cara, pencegahan dan penindakan.
ADVERTISEMENT
Dari pencegahan, lanjut Firli, KPK bisa mencegah potensi kerugian negara kurang lebih Rp 64 triliun. Dalam kurun waktu 2013-2014 hingga sekarang.
Begitupun dari sisi penindakan. "Dari penegakan hukum dengan eksekusi putusan hakim (yang sudah inkrah) kita dapat mendapat Pendapatan Negara Bukan Pajak kurang lebih Rp 1,7 triliun. Itu didapatkan dari denda dari perampasan dari uang pengganti setelah dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah daerah agar seluruh aset dapat dibukukan dengan baik. Sehingga bisa dilihat untung-ruginya dan penanganannya.
“Kita juga melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah supaya untuk penataan aset daerah sehingga aset-aset negara bisa dicatat dan bisa dicegah untuk kerugiannya,” pungkasnya.