Di Hari Antikorupsi Kasus Penyerangan Novel Baswedan Belum Terungkap

9 Desember 2019 11:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah dua tahun delapan bulan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK belum juga terungkap. Berbagai upaya penyidikan terus dilakukan, hingga Kapolri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) pada Januari 2019. Namun, hingga 6 bulan bekerja, TPGF pun nihil mendapatkan hasil.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri masih terus menyelidiki kasus tersebut. Namun, memerlukan waktu karena kasus tersebut dianggap rumit.
“Namanya penyidikan itu tergantung pada alat bukti,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Argo mencontohkan, banyak kasus di Indonesia yang memerlukan waktu dalam penyelidikan. Bahkan ada kasus yang tak bisa diungkap lantaran minimnya alat bukti.
“Contoh banyak kasus yang sudah sampai sekarang pun belum terungkap. Tapi tentunya dari penyidik melakukan suatu kegiatan mencari melalui apa namanya ilmiah induktif dan deduktif,” ujar Argo.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadiri acara Inspiring Talks Dedikasi untuk Negeri di Jakarta, Sabtu (9/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Padahal, kasus Novel ini diharapkan bisa terungkap pelakunya, hari ini, Senin (9/12) bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi sedunia. Harapan itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam Ia meminta agar kasus Novel dapat selesai pada tanggal 9 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Tanggal 9 Desember merupakan Hari Antikorupsi. Anam merasa momentum itu tepat dalam penyelesaian kasus Novel.
"Maka jika Kapolri atau timnya saat ini aware, atau pimpinan KPK juga aware, kami berharap 9 Desember ada sesuatu yang baru terhadap kasus Novel. Karena itu bisa ngomong sekaligus, perlindungan HAM dan Hari Antikorupsi," sebut Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Ia melihat pengungkapan kasus penyiraman Novel ini sangat penting dalam poin penegakan hukum. Jika kasus Novel tak kunjung terungkap, maka penyelesaian kasus-kasus korupsi akan terhambat.
"Nah kalau kasus ini tidak diselesaikan, orang bisa menilai bahwa gerakan pemberantasan korupsi hambatannya besar, karena kasus Novel enggak kelar-kelar," timpalnya.
Bahkan sebelum itu, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk segera menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga awal Desember 2019. Hal ini disampaikan oleh Jokowi di awal masa jabatan Idham Azis sebagai Kapolri.
ADVERTISEMENT
"Tadi sudah saya sampaikan, bahwa ada Kapolri yang baru, tapi waktu (tuntas) sampai awal Desember. Awal Desember gitu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Kasus Novel Baswedan: Kapan Selesai? Foto: Basith Subastian/kumparan