Di Hari Raya Idul Fitri, Munarman Akhirnya Dijenguk Keluarga di Tahanan

17 Mei 2021 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka kasus terorisme Munarman telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak ditangkap Selasa (27/4). Sejak saat itu, Munarman tak diperbolehkan dijenguk dan dikunjungi kuasa hukum dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memperbolehkan kuasa hukum dan keluarga melihat Munarman.
“Boleh-boleh,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5).
Ahmad menyebut, kuasa hukum Munarman telah melihat tersangka terorisme tersebut pada Kamis (13/5) atau tepatnya saat hari pertama lebaran.
“Kemarin baru dikunjungi,” ujar Ahmad.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan pers terkait penangkapan Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Polri secara resmi telah menetapkan mantan petinggi FPI, Munarman, sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Munarman ditangkap di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman dijerat Pasal 14 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
ADVERTISEMENT