Di Hari Raya Idul Fitri, Munarman Akhirnya Dijenguk Keluarga di Tahanan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka kasus terorisme Munarman telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak ditangkap Selasa (27/4). Sejak saat itu, Munarman tak diperbolehkan dijenguk dan dikunjungi kuasa hukum dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memperbolehkan kuasa hukum dan keluarga melihat Munarman.
“Boleh-boleh,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5).
Ahmad menyebut, kuasa hukum Munarman telah melihat tersangka terorisme tersebut pada Kamis (13/5) atau tepatnya saat hari pertama lebaran.
“Kemarin baru dikunjungi,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Polri secara resmi telah menetapkan mantan petinggi FPI, Munarman, sebagai tersangka tindak pidana terorisme . Munarman ditangkap di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman dijerat Pasal 14 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
ADVERTISEMENT