Di Jember Sepanjang 2023 Terbit 1.362 Dispensasi Pernikahan Anak

21 Februari 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, di Jember, Rabu (21/2/2024). Foto: Dok. Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, di Jember, Rabu (21/2/2024). Foto: Dok. Mili.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan bahwa ada 1.362 dispensasi nikah anak yang diterbitkan di Jember, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Dari pengajuan 1.364, yang putusan 1.362," kata Bintang yang merupakan politikus PDIP itu di forum diskusi antara komunitas perempuan di Jember, Rabu (21/2).
Sebagai informasi, dispensasi nikah anak dikeluarkan oleh pengadilan karena UU Perkawinan mensyaratkan usia seseorang yang boleh menikah adalah minimal 19 tahun.

Belum Termasuk Nikah Siri

Direktur Yayasan Prakarsa Swadaya Masyarakat (YPSM) Jember, Rizki Nurhaini, menyebut di luar angka 1.362 masih terdapat pernikahan anak yang tidak tercatat.
"Belum masuk jumlah pernikahan anak yang siri, yang tidak tercatat, bahkan (pemerintah) desa tidak bisa menyebutkan angkanya. Jumlah menikah siri lebih banyak daripada yang menikah resmi," kata Rizki ditemui wartawan usai acara forum diskusi tersebut.
Tingginya angka dispensasi nikah anak, menurut Rizki, diikuti dengan tingginya angka perceraian.
ADVERTISEMENT
"Jumlah pastinya bisa dicek lagi datanya di Pengadilan Agama, tapi yang pasti, kemarin jumlah ini juga terbesar. Selama ini, pendampingan yang kita lakukan soal perkawinan di bawah umur juga diikuti angka perceraian," ujarnya.

Banyak yang Hamil di Luar Nikah

"Kenapa? Selama ini anak-anak yang saya dampingi, kisaran usia di bawah 19 tahun, memang psikologis masih labil. Kebanyakan pernikahan di usia 19 tahun terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan. Itu sebagian besar. Kemudian mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan. Karena otomatis mengapa pengadilan agama memutus lolos dispensasi nikah, karena yaitu tadi kondisinya sudah hamil," kata Rizki.
Kondisi hamil yang tidak diinginkan, bahkan juga ditambah dengan tidak dibekalinya edukasi yang cukup bagaimana menghadapi pernikahan. Menjadi adanya angka yang berbanding lurus dengan persoalan perceraian di bawah umur.
ADVERTISEMENT

Usia 16 Tahun Janda 3 Kali

Ilustrasi pernikahan anak. Foto: Suchat Nuchpleng/Shutterstock
"Jadi secara mental juga belum siap, dan emosional juga. Banyak kemudian timbul perceraian di usia muda. Bahkan saya pernah menemui kasus, dulu anaknya masih umur 13 tahun kemudian menikah, umur 14 tahun bercerai. Kemudian tidak lama menikah lagi, jadi anak itu umur 16 sudah janda 3 kali," katanya.
Dengan persoalan itu, lebih lanjut kata Kiki, diharapkan ada kepedulian dari pemerintah daerah dan dari pemerintah pusat.
"Secara regulasi dan prosedur dispensasi nikah sekarang dipersulit. Jadi harus ada tanda tangan DP3AKB, Dinkes, dan Pengadilan Agama untuk kemudian mendapatkan persetujuan dispensasi nikah. Tapi ya hal itu tidak bisa," kata perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) J-Berlian itu.
ADVERTISEMENT
Bisa juga, lanjutnya, dilakukan lewat upaya sosialisasi antisipasi. Di antaranya, soal edukasi dampak perkawinan usia dini.
"Istilahnya kampanye pencegahan perkawinan anak dan kampanye tentang kesehatan reproduksi. Harapan kami agar dilakukan. Seperti usulan kami juga, bagaimana konsekuensi hukum untuk harus disosialisasikan kepada anak-anak di dunia pendidikan. Seperti halnya melakukan hubungan seksual, tidak hanya begitu saja," ujarnya.
"Atau juga (sosialisasi) soal adanya konsekuensi hukum misal dijerat UU Perlindungan Anak jika berhubungan (seksual) dengan anak di bawah umur 17 tahun. Itu kan ada pidananya. Nah ini harus disosialisasikan. Agar ada efek mikir dan takut ketika akan menghubungi hubungan sosial, intinya PR banyak," imbuhnya.