Di Sidang MK, Ahli Sebut Dewas-Pimpinan KPK Berpotensi Jadi Matahari Kembar

19 Februari 2020 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainal Arifin Mochtar, akademisi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zainal Arifin Mochtar, akademisi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
UU KPK yang baru telah berlaku sejak 17 Oktober 2019. Dampaknya, kini KPK memiliki Dewan Pengawas (Dewas) yang mempunyai kewenangan menerbitkan izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Kedudukan Dewas disebut setara dengan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Konsep Dewas, menurut Zainal Arifin Mochtar, tidak ditemukan dalam lembaga yang independen seperti KPK. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM itu berpendapat, keberadaan Dewas yang diposisikan setara dengan pimpinan di KPK hampir serupa seperti di TVRI. Konsep Dewas seperti di TVRI, kata Zainal, belakangan membuat internal TV milik negara itu berkonflik.
"Saya baca lembaga independen tidak temukan Dewas. Kalau ada, tidak setara. Misal di OJK ada Dewan Audit, dia tidak setara, dia hanya audit kinerja. Dewas yang agak mirip KPK di TVRI melalui PP 13 2005. Dan kita lihat hasilnya sekarang, TVRI berantem di internal," ucap Zainal saat menjadi ahli di sidang MK, Jakarta, Rabu (19/2). Zainal menjadi ahli perkara nomor 79/PUU-XVII/2019 yang menggugat keberadaan UU baru KPK.
Dewan Pengawas KPK melambaikan tangan saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menurut Zainal, kedudukan setara Dewas dan pimpinan KPK berpotensi menimbulkan matahari kembar di lembaga tersebut. Ia berkata demikian karena di UU KPK, tak dijelaskan fungsi Dewas.
ADVERTISEMENT
"Yang ada (Dewas) hanya beri izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Bagaimana konsep lainnya tidak diatur. Pertanyaannya, siapa yang membuat aturan itu? di UU (KPK) hanya menyebut 2 PP, tidak ada kaitan dengan itu. Pertanyaannya siapa yang membuat aturan pengawasan? Kalau kita bilang Dewas, maka saat itu tercipta matahari kembar persis seperti di TVRI. Kalau kita bilang komisioner, maka akan terjadi penjinakan Dewas," jelasnya.
Untuk itu, Zainal meminta kepada MK untuk membatalkan UU KPK versi revisi tersebut. Sebab ia menilai banyak prosedur yang dilanggar pembentuk UU yakni DPR dan pemerintah dalam pembentukannya.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Pada dasarnya kita dipertontonkan pembentukan UU yang mengangkangi banyak hal. Fungsi representasi yang tak representatif, publik dibelakangi, pelanggaran yang banyak dan serius terhadap UU ini. Saya menaruh harapan yang besar kepada MK untuk mengoreksi kebiasaan-kebiasaan ini. Jangan sampai pembentuk UU mengubah dirinya menjadi leviathan, raksasa bermata satu yang akan memangsa rakyat Indonesia," tutup Zainal.
ADVERTISEMENT