Di Sidang MK, DPR Klaim Libatkan KPK dalam Revisi UU

3 Februari 2020 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III, Arteria Dahlan, mewakili DPR dalam sidang gugatan UU KPK yang baru di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Arteria membantah DPR tak partisipatif dalam proses revisi UU dengan tidak melibatkan KPK. Arteria mengklaim, dalam proses revisi UU, DPR telah berusaha melibatkan KPK yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo dkk.
Klaim Arteria berawal ketika hakim MK, Wahiduddin Adams, bertanya apakah KPK dilibatkan dalam proses revisi tersebut.
"Pembahasan di DPR apakah KPK dilibatkan? apakah fraksi ada catatan-catatannya. Apakah ada yang beda pendapat dan sebagainya. Dan perlu ditegaskan karena ini inisiatif DPR tolong diyakinkan bahwa sejak persiapan dalam pembahasan itu sudah melibatkan partisipasi masyarakat," tanya Wahiduddin ke Arteria di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (3/2).
Menjawab pertanyaan itu, Arteria menegaskan DPR telah melibatkan KPK dalam proses revisi.
ADVERTISEMENT
"Tidak mungkin kita tidak melibatkan KPK," jawab Arteria.
Hakim Wahiduddin Adams memimpin sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia kemudian menjelaskan, saat revisi UU KPK hendak disahkan di tingkat Baleg, pimpinan KPK meminta bertemu Menkumham Yasonna Laoly. Padahal saat itu, kata Arteria, Yasonna sudah dijadwalkan mengikuti pembahasan di Baleg. Sehingga Arteria menyebut Yasonna tidak bisa menemui Agus Rahardjo dkk.
"Memang ada suatu ketika mau pengesahan di Baleg ada permintaan dari KPK minta ketemu. Tiba-tiba pimpinan KPK minta dilibatkan, mungkin menteri (Yasonna) tidak bsa ketemu karena pada saat bersamaan Menkumham pembahasan tahap pertama jam 7 malam dan pimpinan KPK juga (minta bertemu) jam 7. Itu yang membuat ada missed bahwa seolah-olah mereka (KPK) tidak dilibatkan," kata Arteria.
Selanjutnya, kata Arteria, DPR juga berupaya melibatkan KPK ketika revisi UU hendak disahkan di paripurna. Arteria mengatakan saat itu DPR memberi ruang apakah ada yang keberatan dengan revisi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah kami kasih ruang itu tidak dihadiri dan hanya hadir 2 yang mendukung revisi UU KPK," ucapnya.
Wakil ketua KPK Laode M Syarif saat Konfrensi pres menggagas perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berbeda dengan pernyataan Arteria, pimpinan KPK 2015-2019, Laode M Syarif, mengatakan selama proses revisi UU, pihaknya sama sekali tak dilibatkan.
Syarif mengakui sebelum revisi UU KPK disahkan, memang ada pertemuan dengan Yasonna Laoly. Dalam pertemuan itu, ia meminta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU KPK ke Yasonna. Namun, kata Syarif, Yasonna menolak memberikan DIM ke KPK.
Bahkan dalam pertemuan itu, menurut Syarif, Yasonna menegaskan tak perlu lagi pembahasan atau konsultasi publik soal isi dari revisi UU KPK. Sebab Yasonna berdalih pemerintah telah mengantongi cukup masukan dari sejumlah pihak terkait isi dari revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Syarif menyebut Yasonna sempat berjanji akan melibatkan KPK dalam pembahasan revisi UU KPK di DPR. Namun hingga revisi itu disahkan DPR, KPK tak diundang.