Di Tengah Corona, Oknum Pimpinan Desa di Wonosobo Pungli Warga Jutaan Rupiah

2 Mei 2020 16:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah pandemi corona seharusnya setiap pihak harus saling bahu-membahu melewati masa sulit. Namun, oknum di desa di Desa Pecekelan, Kecamatan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah malah diduga melakukan pungutan liar atau pungli.
ADVERTISEMENT
Dugaan pungli ini sudah dimulai bulan Maret lalu. Oknum di desa itu menarik pungutan terhadap pengusaha rumahan bernilai jutaan rupiah. Pun pemilik truk dimintai iuran dengan alasan keamanan.
Seorang warga yang tak mau disebut namanya menyebut, bahkan pemilik truk diminta uang perbulan Rp 300 ribu. Oknum di desa itu meminta upeti dengan Surat Perjanjian Kerjasama dengan alasan keamanan dan kenyamanan.
Padahal, lanjut warga itu, semua tidak tercantum di RPJM Desa yang dapat diakses lewat website Desa di pecekelan-sapuran.wonosobokab.go.id.
Selain itu, katanya, masyarakat yang punya tanah diharuskan membuat surat jual beli untuk sekarang. Bahkan tanah yang dibeli 10 hingga 20 tahun silam juga dimintai setoran 5 persen dari harga tanah atau yang disebut pologoro.
ADVERTISEMENT
“Meskipun pembelian 10 atau 20 tahun yang silam. Kemudian diharuskan membayar pologoro (setoran) sebanyak 5 persen,” ujarnya.
Dia menyebut bahkan pihak perangkat desa mengancam tidak akan memberikan pelayanan administrasi jika setoran 5 persen tersebut tidak dibayarkan. Ketika ditanya soal kwitansi perangkat desa pun enggan memberikan.
"Menurut keterangan beliau (kepala dusun) dari orang desa, bagi siapa yang belum menyelesaikan yang 5 persen, jika ada kepentingan administrasi bentuk apa pun tidak akan dilayani," ujarnya.
Warga tersebut juga membagikan rekaman saat salah seorang Kepala Dusun memberikan arahan soal penarikan 5 persen.
kumparan lantas mengonfirmasi perangkat desa atas nama Toha itu. Saat dihubungi Toha menolak menjelaskan serangkaian pungutan yang dilakukan Pemdes Pecekelan baik soal pungutan kepada pengusaha maupun pologoro.
ADVERTISEMENT
"Langsung ke Pak Kades saja konfirmasinya," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (2/5).
Di sisi lain Camat Sapuran Edi Usman mengatakan bahwa praktik pologoro sudah tidak dibenarkan saat ini. Berapa pun besaran pologoro itu tetap tidak dibenarkan.
"Ya yang artinya yang sudah tidak ada pologoro. Istilahnya pologoro. Berapa persennya belum paham tapi yang jelas sudah tidak ada lagi pologoro," kata Edi.
Terkait temuan ini Edi mengaku akan segera menelusuri. Sejauh ini dia mengaku tengah disibukkan dengan penanganan dan pencegahan wabah corona
"Saya akan lihat kondisinya," ujarnya.
Kapolres Wonosobo AKBP Fannky A Sugiharto saat dihubungi kumparan mengatakan bahwa laporan kasus tersebut sudah masuk di pihaknya. Saat ini anggota tengah melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Masih diperiksa. Itu rangkaiannya banyak tidak bisa satu pihak. Sudah proses kalau sama saya proses semua jalan," kata Fannky.
Fannky mengakui kondisi penanganan kasus ini sedikit terhambat pandemi corona. Pihaknya juga harus hati-hati melakukan pemanggilan saksi-saksi. Namun dia menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini.
"Kondisi (corona) ngeri-ngeri sedap meriksa ini. Tapi proses tetep jalan sudah masuk ke saya. Kalau terbongkar tak kabari," tegas Fannky.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.