Di Tengah Pandemi Corona, DPR Setujui Pembahasan RUU KHUP dan Pemasyarakatan

2 April 2020 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana deretan kursi kosong saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senin (30/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Suasana deretan kursi kosong saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senin (30/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
DPR menyetujui untuk melanjutkan pembahasan dua RUU carry over yakni RKHUP dan Pemasyarakatan pada masa sidang ketiga tahun 2020. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
Azis menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan komisi III untuk melanjutkan pembahasan. Azis menuturkan pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM dan keamanan itu meminta waktu selama sepekan untuk pengesahan dua RUU tersebut.
"Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III," kata Azis dalam rapat paripurna yang disiarkan secara online, Kamis (2/4).
"Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat dua," lanjut dia.
Setelah itu, Azis meminta persetujuan seluruh anggota dewan agar pembahasan RUU RKHUP dan Pemasyarakatan dapat dibahas kembali.
"Setuju," ucap anggota dewan, setelah itu Azis mengetok palu persetujuan.
ADVERTISEMENT
RUU RKHUP dan Pemasyarakatan menjadi dua RUU yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Bahkan sejuMlah aliansi mahasiswa sempat berdemo besar-besaran di depan gedung DPR menolak kedua RUU tersebut.
RUU Pemasyarakatan sendiri mendapat penolakan dari aktivis antikorupsi. Sejumlah hal yang dikritik mulai dari remisi bagi koruptor hingga napi boleh cuti.