Di Tengah Wabah Corona, Sidang Terus Berjalan dengan Masker yang Terpasang

18 Maret 2020 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih terus berjalan meski virus corona sedang mewabah.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (18/3), sejumlah sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat. Termasuk sidang perkara korupsi yang digelar Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Salah satunya sidang eks Menpora Imam Nahrawi. Agendanya, pemeriksaan sejumlah saksi.
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi (tengah) bersiap mengikuti sidang. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Namun berbeda dari persidangan sebelumnya, Imam Nahrawi tampak mengenakan masker. Sejumlah pengunjung sidang lain juga tampak memakai masker.
Sidang lainnya ialah eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam. Ia dan sejumlah kerabatnya pun tampak memakai masker di ruang sidang.
Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam (kedua kiri) bergegas usai menjalani sidang tuntutan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Agenda sidang Andra ialah pembacaan tuntutan. Ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dalam kasusnya, ia didakwa menerima suap sekitar Rp 1,985 miliar dari eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Darman Mappangara.
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan lain juga dijalani oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Ia dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta. Dalam dakwaannya, dia disebut menerima suap Rp 158 juta terkait izin reklamasi serta menerima gratifikasi senilai Rp 4,2 miliar.
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Restu Bumi
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Restu Bumi
Sama seperti Imam dan Andra, Nurdin pun tampak memakai masker selama proses persidangan.
Mahkamah Agung sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan penyebaran corona. Salah satu upaya pencegahan itu ialah menyediakan hand sanitizer dan pemeriksaan pengunjung dengan thermal gun. Hakim pun diberikan kewenangan untuk membatasi pengunjung sidang.
Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Selain itu, petugas juga sudah menyemprot ruangan di PN Jakarta Pusat dengan disinfektan.