Dibakar Cemburu, Pria di Sumut Piting dan Gigit Pipi Istri hingga Luka

13 Juli 2021 11:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menangkap pelaku penganiayaan istri di Kota Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menangkap pelaku penganiayaan istri di Kota Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Agus Salim alias Rambo (47), di Kota Tanjung Balai, Sumut, ditangkap polisi, Senin (12/7). Dia diduga menggigit pipit istrinya hingga luka, lantaran dibakar cemburu.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penganiyaan ini terjadi di rumah korban dan pelaku, di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (1/7), pukul 11.00 WIB.
Awalnya, Agus mengetahui istrinya, Eliyanti (44), sering berkomunikasi dengan pria lain melalui smartphone-nya, sehingga terjadi pertengkaran.
"(Masalahnya) gara-gara ketahuan suaminya, kalau istrinya sering telepon dan chating-an dengan laki-laki lain," ujar Dahlan, Selasa (13/7).
Akibat cek-cok ini, tersangka lalu menganiaya korban hingga terluka.
"Terlapor (Agus) memiting leher pelapor (Elyanti) dengan tangan kanan selanjutnya terlapor menggigit pipi sebelah kanan yang mengakibatkan pipi kanan luka lecet,"ujarnya.
Polisi saat menangkap pelaku penganiayaan istri di Kota Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
Usai mengalami luka, Eliyanti melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Balai. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Pada Senin (12/7) pukul 09.00 WIB, polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Kelurahan Beting Kuala Kapias.
ADVERTISEMENT
"Lalu personel tim berangkat menuju TKP yang dimaksud dan sekira pukul 09.30 WIB tersangka berhasil di amankan," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini atas perbuatannya, pelaku berstatus tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia pun dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 THN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana.