Dibatasi MK, KPU Hanya Sodorkan 15 Saksi Fakta dan 2 Saksi Ahli

19 Juni 2019 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU selaku pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah menyiapkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk menyampaikan keterangannya. KPU menyebut jumlah saksi yang disiapkan sebenarnya lebih dari 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
ADVERTISEMENT
"Daftar kita lebih dari 15 (saksi) sebetulnya, termasuk ahli yang kita siapkan lebih dari 2 (orang) tetapi kemarin Mahkamah membatasi 15 saksi dan 2 ahli, kita sudah siapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Sementara mengenai jumlah ahli yang telah disiapkan, Arief menyebut setidaknya 4 ahli sudah disiapkan oleh KPU. Hanya saja, karena MK membatasi saksi maka, KPU akan mematuhi putusan itu.
"Ahli kita sudah siapkan setidaknya 4 orang tapi karena dibatasi 2, nanti kita akan pilih lagi yang paling relevan menjelaskan berdasarkan perkembangan sidang," ucap Arief.
Selain itu, Arief menambahkan ada kemungkinan KPU akan menghadirkan saksi kurang dari 5 orang. Jumlah saksi yang dihadirkan KPU bergantung dengan dalil yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Tapi nanti mana yang akan kita hadirkan, apakah masih perlu 15 saksi? Atau sebetulnya cukup beberapa saja enggak perlu 15 saksi kan sangat tergantung pada perkembangan sidang nanti. Nanti kita beri tahu, kan tergantung perkembangan," tutup Arief.