Diberhentikan Sementara oleh BK DPD, GKR Hemas Menolak Minta Maaf

21 Desember 2018 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gusti Kanjeng Ratu, Hemas. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gusti Kanjeng Ratu, Hemas. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permaisuri Keraton Ngayogyakarta yang juga anggota DPD RI, GKR Hemas, menolak minta maaf soal keputusan BK DPD RI yang memberhentikannya sementara sebagai anggota parlemen. Dia emoh minta maaf di sidang paripurna karena pemecatannya dianggap bermuatan politis.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak akan meminta maaf karena masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita,” kata Hemas saat jumpa pers di Kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12).
Hemas akan tetap melawan pemecatannya itu. Dia mengatakan akan membawa perkara ini ke ranah hukum. “Kalau saya kira, saya meminta maaf itu ada sesuatu yang harus saya pikirkan kembali, tetapi ini saya akan ada perlawanan hukum,” ujar dia.
Namun dia tak menyebut upaya hukum seperti apa yang akan dilakukannya. Hemas tak terima disebut sering bolos sidang paripurna dan alat kelengkapan DPD. Dia menyatakan hanya dua kali izin dalam kegiatan DPD lantaran ada kepentingan mendesak.
"Hitungan bolosnya dari mana? Seharusnya dia lihat tanda tangan. Yang saya sampaikan, pernah juga dua kali kalau tidak salah," ujar Hemas. "Saya memberikan surat kalau tidak bisa hadir dengan alasan dalam rangka tugas."
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Hemas mengaku dalam rapat yang digelar DPD, dia selalu mengisi daftar hadir. Hanya saya, kata dia, menolak duduk di rapat karena tidak setuju dengan kepemimpiinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD.
“Kalau ketidakhadiran (duduk di rapat paripurna) sejak diambil alih (pimpinan OSO) saya tidak pernah hadir di sidang paripurna, tapi saya menandatangani absensi,“ kata dia.
Selain itu, Hemas mengatakan tidak pernah terima dana reses sejak tahun 2017. Meski demikian, Hemas mengaku tetap turun ke masyarakat dengan dana pribadi.
Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada GKR Hemas, karena masalah ketidakhadiran dalam sidang-sidang DPD. Putusan diketok pada Kamis (20/12) kemarin.
Bukan hanya Hemas, BK DPD juga menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada anggota lain yang sering bolos. Ketentuan ini diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
ADVERTISEMENT