Dicabut Atau Tidaknya RUU HIP dari Prolegnas Tergantung Seluruh Fraksi DPR

30 Juni 2020 16:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kini terhenti. Pemerintah memutuskan menunda pembahasan agar DPR lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
RUU HIP sejak awal mendapatkan penolakan dari banyak fraksi di DPR dan juga ormas keagamaan. Mereka menilai RUU HIP tidak perlu dan seharusnya dicabut dari Prolegnas jika pada akhirnya mengutak-atik kembali Pancasila.
Terkait hal itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, dicabut atau tidaknya RUU HIP tergantung rapat badan musyawarah (Bamus) DPR dengan kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Soal RUU HUP didrop atau tidak bukan lagi di kewenangan Baleg karena sudah jadi draf RUU," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
"Kalau pun mau (didrop), harus diputuskan fraksi-fraksi di Bamus, bukan di kita (Baleg)," sambungnya.
Lain halnya jika Bamus DPR telah memutuskan pencabutan RUU HIP dilakukan melalui Baleg. Jika demikian, maka Baleg bisa mencabut RUU HIP dari Prolegnas.
ADVERTISEMENT
"Kecuali sudah diputuskan di sana (Bamus), baru kita bisa mengeluarkan menyangkut soal itu. Tetap menunggu rapat badan musyawarahnya, pimpinan serta pimpinan-pimpinan fraksi," jelasnya.
Namun, Baleg tidak dalam posisi bisa menarik RUU HIP dari Prolegnas meski usulan lahir dari Baleg. Sebab, keputusan harus berdasarkan kesepakatan bersama di Bamus.
"Intinya posisi Baleg sekarang tidak dalam bisa menarik atau tidak, tetapi harus diputuskan bersama-sama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR dalam rapat badan musyawarah. Kalau kita (Baleg) melakukan itu, menyalahi aturan. Kecuali Bamus memutuskan memerintahkan ke Baleg melakukan evaluasi terhadap Prolegnas ya kita lakukan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah memilih menunda pembahasan RUU HIP. Namun, hingga saat ini surat pemberitahuan penundaan belum sampai ke DPR.
ADVERTISEMENT
"Belum (ada surat pemberitahuan pemerintah tunda bahas RUU HIP)," kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
=========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.