Dicecar Komisi II Pecat Ketua KPU Arief Budiman, Ketua DKPP Ogah Bicara

19 Januari 2021 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota Komisi II DPR mencecar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad terkait keputusan pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman yang dinilai melanggar kode etik. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan tuduhan DKPP terkiat pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief saat mengantar Evi Novida Ginting ke PTUN sudah sesuai dengan UU atau tidak.
"Yang dilihat itu Pak Arief dikatakan mendampingi ke Pengadilan Tata Usaha, apakah etika yang dimaksud oleh DKPP dan menurut UU itu sejauh mana kah?" tanya Guspardi di Gedung DPR, Senayan, Selasa (19/1).
"Apakah etik yang berkaitan dengan prosesi pelaksanaan pilkada pemilu dan sebagainya atau juga ada ranah yang di luar itu sehingga ini menjadi perdebatan bagi masyarakat banyak. Terkesan ada dinamika yang tidak pas," sambungnya.
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: KPU RI
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II Fraksi Demokrat Mohamad Muraz. Ia mempertanyakan apakah pelanggaran kode etik yang dituduhkan ke Arief berkaitan dengan kepemiluan atau integritas.
ADVERTISEMENT
"Apakah itu betul-betul kesalahan etik di dalam penyelenggaraan kepemiluan, atau ada hal lain yang berkaitan dengan integritas yang bersangkutan selaku ketua KPU," ujarnya.
Menanggapi itu, Muhammad mengaku tak dapat menjelaskan secara rinci kepada Komisi II tentang pemberhentian Arief Budiman karena ada kode etik yang harus ditaati. Dia pun berjanji akan mengirimkan jawaban tertulis.
"Saya mohon maaf, ada kode etik kami di Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik DKPP untuk tidak mengomentari tidak membahas lagi putusan yang sudah ditetapkan dan dibacakan pada publik. Ini ada kode etiknya, biarlah publik yang menilai atau menggunakan cara cara hukum yang lain," kata Muhammad.
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Kami tidak bisa membatasi, kami membatasi diri kode etiknya tidak membahas putusan lagi kalau sudah dibacakan. Tapi jangan ragu, karena yang bertanya adalah rakyat melalui lisan yang terhormat Bapak Ketua Komisi II, kami akan jawab secara tertulis," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, ia pun berharap semua pihak agar membaca putusan pemberhentian Arief Budiman secara komprehensif.
"Harapan kami agar supaya kita semua membaca secara komperhensif dan tuntas pertimbangan putusan nomor 123 terkait pemberhentian Pak Arief. Kami minta tolong dan tolong dibaca dari A sampai Z, semoga itu membantu memahami kenapa DKPP mengambil keputusan itu," pungkasnya.