Didemo Buruh, DPR Bentuk Tim Bahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang berdemo menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (buruh sebut Cilaka). Dasco mengatakan pihaknya akan memfasilitasi buruh dengan membuat tim kecil bersama Komisi IX (Ketenagakerjaan) dan komisi terkait untuk mengawal pembahasan RUU Cipta Lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah berjanji kepada buruh untuk memfasilitasi mereka ke pimpinan komisi IX, komisi terkait dan Baleg untuk membuat suatu tim kecil untuk melakukan diskusi dan berkoordinasi agar apa yang jadi hambatan di UU Cilaka ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan Presiden," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/1).
Dasco mengatakan dengan adanya tim kecil, seluruh keinginan buruh dapat terfasilitasi dengan baik. Sehingga, target penyelesaian omnibus law selama 100 hari kerja dalam terdapat.
"Supaya ini lebih cepat kawan-kawan buruh kita fasilitasi dengan komisi terkait supaya hal-hal yang mengganjal, yang menghambat bisa diselesaikan secara bersama-sama. UU cipta lapangan kerja bisa kita selesaikan 100 hari dengan itikad kita bersama bisa dan pasti kita bisa," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Melalui tim kecil, Dasco yakin pihak DPR dan buruh akan menemui jalan keluar untuk pembahasan UU tersebut. Ia menyebut tak akan sulit berkomunikasi dengan para buruh.
"Ini kan sama kita para buruh kawan-kawan semua kok bisa kita cari jalan keluar. Cari jalan tengahnya saya rasa enggak ada yang sulit kalau komunikasi ini Indonesia," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden KPSI Said Iqbal menuturkan salah satu poin RUU Cipta Lapangan Kerja yang memberatkan buruh yakni tidak adanya perlindungan terhadap buruh dalam upaya pemerintah meningkatkan investasi.
"Investasi yang diminta oleh presiden, yang dituangkan dalam omnibus law, itu justru mendowngrade, tidak ada perlindungan terhadap buruh. Bahkan yang sudah ada di dalam UU Nomor 13/2003 itu diturunkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata dia, aturan mengenai upah per jam dikhawatirkan dapat menghapus penerapan upah minum yang ada. Selain itu, Iqbal menyebut para buruh merasa khawatir dengan datangnya pekerja asing.
"Upah per jam berpotensi menghapus upah minimum, pemberian tunjangan PHK 6 bulan berpotensi menghapus sistem pesangon. Kemudian juga pengunaan tenaga kerja asing sekarang ini skill workers bisa terjadi bebas unskill workers," tuturnya.