Diduga Aniaya Santri, Ustaz di Demak Ditangkap Polisi

5 September 2021 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Demak mengamankan pelaku penganiayaan terhadap santri di Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa, Jogoloyo Kecamatan Wonosalam, Minggu (5/9).
ADVERTISEMENT
Penganiayaan terjadi pada Rabu (1/9) pukul 22.00 WIB. Pelaku berinisial (M) berusia 33 tahun. Dia adalah seorang ustaz dan pengasuh di Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa.
“Berdasarkan viralnya video yang diunggah oleh @ali_mustajab12 terlihat jelas oknum pendidik tersebut melakukan tindak kekerasan terhadap para santri,” dalam rilis Humas Polres Demak, Minggu (5/9).
Mulanya kejadian tersebut diawali saat M datang ke kamar bagian depan Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa untuk mengecek para santri saat jam tidur.
“Tetapi terdapat banyak santri yang belum tidur, sehingga pelaku mengingatkan para santri untuk tidur, tetapi para santri membantah sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap para santri dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kondisi santri yang menjadi korban penganiayaan tersebut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
“Para korban penganiayaan sudah dibawa ke rumah sakit oleh Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.