Diduga Bakar Homestay di Sumut, Polisi Berpangkat Komisaris Ditangkap

6 Februari 2020 23:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat membawa RHA di Bandara Kulanamu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat membawa RHA di Bandara Kulanamu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menangkap oknum polisi berpangkat komisaris di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2). Polisi berinisial RHA itu diduga terlibat pembakaran homestay di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Juni 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, peristiwa pembakaran bermula saat RHA dan kekasihnya berinisial RM berkelahi dengan korban bernama Rudolf. Rudolf diketahui merupakan kakak kandung RM. Kejadian ini terjadi 3 Juni 2018.
Perselisihan diduga dipicu keinginan RM membangun homestay di tanah keluarganya yang berada di Kecamatan Simanindo. Namun, dihalangi Rudolf sehingga sempat terjadi perkelahian antara RHA, RM, dan Rudolf.
Karena tidak senang dengan perlakuan Rudolf, RM diduga meminta bantuan RHA membakar homestay milik Rudolf yang berada di pinggir Danau Toba, Kecamatan Simanindo, Rabu 6 Juni 2018.
Ilustrasi pembakaran. Foto: Pixabay
"(Iya) RHA diduga turut membantu melakukan, mendampingi tersangka (RM) dari Medan sampai ke Samosir, melakukan pembakaran rumah (homestay)," ujar Andi Rian kepada wartawan, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
RHA kemudian berhasil ditangkap dan langsung diboyong ke Mapolda Sumatera Utara. Namun, penanganan kasus ini diproses di Polres Samosir.
Sedangkan tersangka RM sudah terlebih dahulu diringkus di Mojokerto, Jawa Timur, pada 20 Januari lalu.
"Yang ditangkap pertama (RM) sudah kita tetapkan jadi tersangka," pungkasnya.