Diduga Dalang Kekerasan, Eks PM Sri Lanka Dilarang ke Luar Negeri

12 Mei 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa. Foto: Dinuka Liyanawatte/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa. Foto: Dinuka Liyanawatte/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pengadilan Sri Lanka pada Kamis (12/5/2022) melarang eks Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa ke luar negeri. Putusan ini diambil setelah Rajapaksa diduga terlibat dengan aksi kekerasan terhadap pengunjuk rasa anti-pemerintah.
ADVERTISEMENT
Larangan untuk meninggalkan Sri Lanka juga dijatuhkan kepada putra Mahinda, Namal Rajapaksa, dan 15 kroni mereka.
Mahinda mengundurkan diri sebagai perdana menteri pada Senin (9/5/2022) di tengah krisis ekonomi yang melumpuhkan Sri Lanka.
Keputusan ini diambil setelah bentrokan antara massa pro dan anti-pemerintah menewaskan sedikitnya 7 orang dan melukai 200 orang lainnya. Pengadilan telah memerintahkan pihak kepolisian untuk menyelidiki insiden ini termasuk dugaan keterlibatan Rajapaksa.
Korban kekerasan pada Senin mengatakan, Rajapaksa dan para pembantu utamanya mengerahkan sekitar 3.000 pendukung mereka ke ibu kota untuk menyerang pengunjuk rasa yang hadir dengan damai.
Massa loyalis dilaporkan berhamburan keluar dari kediamannya dan menyerang demonstran anti-pemerintah menggunakan tongkat dan pentungan.
Akibatnya, warga pun melancarkan aksi balas dendam dengan membakar rumah keluarga Rajapaksa dan sejumlah pendukung setia mereka di keesokan harinya.
ADVERTISEMENT
Kediaman resmi PM pun juga turut diserbu massa hingga Mahinda dan keluarganya terpaksa harus dievakuasi tentara Sri Lanka.
Kini Mahinda tengah bersembunyi di sebuah pangkalan angkatan laut di timur Sri Lanka. Putranya, Namal, memastikan bahwa ia dan keluarganya tidak berencana untuk meninggalkan negara.
Penulis: Airin Sukono.