Diduga Jaringan Fredy Pratama, Pengedar Narkoba di Semarang Ditangkap Polisi

24 April 2024 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar narkoba bernama Anggya Ade Irawan saat rilis di Polrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar narkoba bernama Anggya Ade Irawan saat rilis di Polrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengedar narkoba bernama Anggya Ade Irawan (30) ditangkap polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Ia diduga bagian dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
Anggya ditangkap di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan pada Kamis (11/4) lalu. Dalam penangkapan itu polisi menyita 1 kilogram sabu.
"Petugas menangkap pelaku dan berhasil mengamankan sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam jumpa pers, Rabu (24/4).
Tak hanya itu, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 262 butir pil ekstasi miliknya yang disimpan di Kabupaten Demak.
"Rencana mau diedarkan di Semarang, dipecah-pecah. Jadi di tengah pengungkapan pabrik narkoba mereka masih berani," jelas dia.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar narkoba bernama Anggya Ade Irawan saat rilis di Polrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Penyelidikan kasus ini belum selesai. Polisi masih akan mengembangkan untuk menangkap semua orang yang ada dalam jaringan itu.
"Jaringan baru lagi dari Sumatera, (narkoba) dikirim dari Sumatera. Masih kita kembangan," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, menduga sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China itu diduga berafiliasi dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama
"Jaringan Freddy Pratama karena bungkusnya mirip," kata Hankie.
Sementara itu, pelaku yang merupakan warga Kediri, Jawa Timur, mengaku sengaja datang ke Semarang untuk menerima paket narkoba. Rencananya narkoba itu langsung dijual kepada seseorang.
"Sudah empat kali sabu dan ekstasi, sudah ada yang beli. (Dapat barangnya) dari paket," aku Anggya.
Atas kejahatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 UU Narkotika. Ia pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.