Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di Kulon Progo Ditahan

4 Desember 2019 16:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @For_the_people
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @For_the_people
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Kulon Progo menahan HS (55), seorang Kepala Desa (Kades) Banguncipto, Kecamatan Sentolo, atas dugaan korupsi dana desa. HS ditahan bersama SM (60) yang merupakan bendahara desa.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, mengatakan penyelidikan telah dimulai pada awal November usai mendapat laporan masyarakat. Kini HS dan SM sudah ditetapkan tersangka sejak 3 Desember.
"Kedua tersangka sudah ditahan per kemarin (3 Desember)," kata Widagdo kepada wartawan di Kulon Progo, Yogyakarta, Rabu (4/12).
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
Penahanan dilakukan sebagai antisipasi penghilangan barang bukti oleh keduanya. Kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta.
HS dan SM diduga korupsi dana desa sebesar Rp 1,150 miliar. Angka tersebut terkumpul dalam kurun waktu empat tahun, yaitu 2014 hingga 2018.
"Selama empat tahun, kerugian negaranya mencapai Rp 1,150 miliar," ujarnya.
Kedua tersangka diduga dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa. HS dan SM menyatakan menggunakan dana desa untuk progam pembangunan fisik dan nonfisik.
ADVERTISEMENT