Diduga Lakukan Malaadministrasi, Mantan Walkot Salatiga Laporkan Sekda ke Polisi

9 Agustus 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto selaku pemilik Yayasan Karantina Tahfidz Al Quran Nasional Salatiga saat menunjukan surat aduan.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto selaku pemilik Yayasan Karantina Tahfidz Al Quran Nasional Salatiga saat menunjukan surat aduan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Yayasan Karantina Tahfidz Al Quran Nasional Salatiga melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti ke Kejaksaan Negeri dan Polres Salatiga.
ADVERTISEMENT
Pemilik Yayasan Karantina Tahfidz Al Quran Nasional Salatiga yang juga Mantan Wali Kota (Walkot) Salatiga Yuliyanto mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan Wuri ke Ombudsman.
"Jadi kaitan dengan aduan yang saya layangkan ke beberapa institusi, ke Mendagri, Menpan, Ombudsman, gubernur, kemudian Dewan Kota Salatiga, DPRD, Kejaksaan dan Kepolisian. Saya salah satu pengurus di mana Ketua Yayasan Dwi Cahyono sudah melaporkan Sekda Kota Salatiga," ujarnya, Selasa (9/8).
Ia menjelaskan, aduan ini dilayangkan lantaran Wuri diduga melakukan malaadministrasi karena tidak kunjung memproses permohonan tukar guling tanah milik Pemkot Salatiga yang diajukan yayasan miliknya itu.
"Ini kan merupakan bagian dari pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab sekda. Ini saja yang mengajukan saya mantan wali kota periode 2017-2022, bagaimana dengan rakyat biasa yang menghendaki pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah kota, bisa saja diabaikan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Wuri hanya perlu mengikuti aturan yang sudah tertulis di Permendagri Nomor 19/2016 tentang mekanisme tukar guling. Apalagi, Pemkot Salatiga sudah beberapa kali melakukan proses tukar guling.
"Sebenarnya pemkot tinggal ikut tahapan yang ada yang sesuai karena sudah diatur. Dulu saya juga pernah beberapa kali melakukan proses tukar guling seperti ini cuma 2 bulan prosesnya. Apalagi dengan proses tukar menukar ini akan ada pendapatan yang masuk ke kas daerah pajak perolehan atas tanah," imbuh dia.
Selama ini, lanjut dia, pihak yayasan juga tidak pernah diundang untuk melakukan klarifikasi. Hal ini juga yang membuat politisi Partai Gerindra itu geram.
"Pihak yayasan selama ini belum pernah diundang, belum pernah diajak klarifikasi, belum pernah ditanyai, mana dokumenmu? Mana syarat-syaratnya. Itulah yang membuat kami selama ini seolah-olah mengajukan tapi kami diabaikan apalagi sudah diajukan sejak April 2022," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Dia berharap, dengan aduan-aduan yang ia layangkan ini akan membuat sistem birokrasi di Kota Salatiga menjadi lebih baik. Apalagi tanah pemkot seluas 1,5 hektar yang ia hendak tukar itu akan dibangun fasilitas pendidikan.
"Tanah itu kan akan dibangun untuk perluasan sekolah, untuk masjid, untuk ruang kelas, untuk pendidikan masyarakat. Sudah ada aturan yang harus dijalankan. Itulah yang harus dilakukan Bu Wuri selaku pengelola barang yang ada di Kota Salatiga berkenaan dengan proses tukar menukar," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, ia selalu menjalankan sistem pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sudah saya jalankan sesuai regulasi, yang jalan tim di Pemkot," kata Wuri melalui pesan singkat kepada wartawan.
ADVERTISEMENT