Diduga Langgar Etik, Penyidik Polda Metro Berpangkat AKBP Ditaruh di Mako Brimob

11 Agustus 2022 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dan Dirtipidum Bareskrim polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dan Dirtipidum Bareskrim polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap, dari hasil pemeriksaan pihaknya memutuskan untuk menempatkan polisi berpangkat AKBP itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Hari ini Itsus sudah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore ini pangkat AKBP ditaruh di patsus [tempat khusus]," ujar Dedi di Mako Brimob, Kamis (11/8).
Situasi Mako Brimob jelang pemeriksaan Ferdy Sambo oleh Komnas HAM, Kamis (11/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
Dengan demikian, Dedi menyebut, total ada 6 personel yang ditempatkan di Mako Brimob lantaran diduga melanggar kode etik.
"Untuk patsus di sini [Mako Brimob] ada 6 berarti. Untuk yang di Provos ada 6, jadi [total] 12," jelas Dedi.
Sebelumnya, Polri menyebut ada 31 personel telah terbukti melanggar kode etik terkait olah TKP tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Hal ini terbukti dari pemeriksaan yang dilakukan inspektorat khusus (Itsus).
Infografik 4 tersangka di kasus penembakan Brigadir Yosua. Foto: kumparan
Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.