Diduga Selewengkan Infak hingga Sedekah, Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi

17 Juli 2023 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diadukan ke Polres Indramayu karena diduga menyelewengkan uang zakat, infak dan sedekah. Laporan itu dibuat oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM) Achmad Sayid Muchlisin mengadukan Panji Gumilang terkait Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011.
“Kami melaporkan atas dugaan melawan hukum Terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat infaq dan sedekah,” kata Muchlisin di Mapolres Indramayu, Senin (17/7).
Ia menuturkan peristiwa dugaan penyelewengan itu sudah terjadi lama. Namun karena kini ramai kembali masalah Al-Zaytun, ia pun mengadukannya.
Forum Indramayu Menggugat (FIM) mengadukan Panji Gumilang ke Polres Indramayu. Foto: Dok. Istimewa
Muchlisin menilai pemungutan zakat, infaq maupun sedekah oleh Al-Zaytun ilegal karena tidak memiliki izin dari kementerian.
"Jadi jika selain Baznas atau mendapat izin dari kementrian dan Baznas untuk pengumpulan infaq dan sedekah, kami anggap ilegal fundraising itu menurut FIM,” kata Achmad Sayid Muchlisin.
ADVERTISEMENT
“Lembaga apa pun atau perseorangan itu dibatasi oleh negara, pengelola itu harus ada pijakan hukumnya,” tutur Koordinator Umum FIM Carkaya menambahkan.
Kasie Humas Polres Indramayu Ipda Tasim mengatakan laporan itu diajukan sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan disampaikan oleh 4 orang dari Forum Indramayu Menggugat.
“Mereka mendatangi Satreskrim untuk memberikan surat pengaduan tersebut dan selebihnya akan kita lakukan pendalaman,” pungkas Tasim.