Diduga Terima Suap Rp 3 M, Eks Atase KBRI Singapura jadi Tersangka

27 Februari 2019 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi suap. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suap. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan atase KBRI di Singapura berinisial ARM sebagai tersangka kasus korupsi. ARM diduga menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Saudara ARM selaku mantan atase KBRI di Singapura, yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 300 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 3 miliar)," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/2).
Dedi tak merinci perkara yang menjerat ARM. Namun ia menyebut, ARM diduga menerima gratifikasi terkait skema asuransi untuk pekerja migran indonesia di Singapura selama tahun 2018 saat menjabat sebagai atase.
"Kemudian rencana tindaklanjut, nanti berkoordinasi dengan PPATK, terkait menyangkut masalah pembuktian tindak pidana pencucian uang," tambahnya.
Selain dengan PPATK, Polri juga akan memanggil beberapa saksi dari staf KBRI serta melakukan penyitaan dokumen terkait perkara tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Juga akan berkoordinasi dengan otoritas Singapura, dalam rangka memeriksa warga negara Singapura dalam penguatan pemberkasan tersangka tersebut," jelas Dedi.
ADVERTISEMENT
Dedi menerangkan, Bareskrim menerima laporan dugaan perkara korupsi tersebut pada 1 Februari. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan ARM.
"Belum (ditahan), ditetapkan dari hasil gelar perkara, tanggal 21 Febuari 2019," terangnya.
Atas perbuatannya, ARM dijerat Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Dedi.