Diduga WA Pinangki-Anita di Dokumen yang Diserahkan MAKI ke KPK Ada Inisial 'JA'

17 September 2020 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih bergulir. Berkas penyidikannya telah diserahkan penyidik JAMPidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya kasus Pinangki tak lama lagi akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, KPK masih mengawasi atau supervisi kasus Pinangki sekalipun penyidikannya rampung. Dalam proses supervisi, KPK mengaku menerima banyak laporan masyarakat mengenai kasus terkait Djoko Tjandra, termasuk Jaksa Pinangki.
Salah satu pihak yang melapor ialah Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan laporan yang diserahkan ke KPK disertai bukti kode-kode maupun inisial pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Saya datang ke sini untuk serahkan bukti terkait dengan surat saya sebelumnya kepada pengaduan masyarakat (KPK), menyangkut dengan materi untuk supervisi," kata Boyamin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/9).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Boyamin menyatakan, bukti tersebut didapat dari informannya. Menurut dia, terdapat sejumlah bukti percakapan beserta inisial-inisial sejumlah orang. Termasuk dugaan percakapan antara Jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking soal kode 'Bapakmu-Bapakku' serta adanya istilah 'King Maker'.
ADVERTISEMENT
Sebelum menyerahkannya ke KPK, Boyamin menujukkan beberapa dokumen bukti kepada wartawan. Salah satu lembar dokumen yang ditunjukkan terdapat percakapan WA yang diduga antara Jaksa Pinangki dan eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Percakapan tersebut menyinggung insial JA.
Berikut dugaan percakapan yang diduga Pinangki dan Anita sebagaimana yang terlihat dalam dokumen tersebut:
Anita: Met sore mba...
Pinangki: Rabu atau kamis gmn?
Anita: Sy baru selesai meeting. Apa mau skrg ?
Pinangki: Skr jg sama euy
Pinangki: Rabu aja ya
Pinangki: Siang2 gitu
Pinangki: Km raby paginya sy antar rahmat menghadap JA
Anita: Ok Rabu siang ya...
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan. Foto: ANTARAFOTO/Galih Pradipta
Boyamin membenarkan bahwa dokumen yang ia bawa termasuk di dalamnya ialah percakapan yang diduga antara Pinangki dan Anita.
ADVERTISEMENT
"Dokumen yang seakan-akan ada percakapan antara PSM (Pinangki) dan ADK (Anita)" ucapnya.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal isi percakapan. Ia hanya meminta KPK untuk mengecek kebenaran dari bukti yang diserahkan.
"Saya tidak berani menjelaskan menguraikan inisial itu siapa-siapa. Maka ini saya serahkan kepada KPK. Nanti tugas KPK untuk dalami bahan itu karena punya kewenangan dan punya kemampuan berkaitan dengan telekomunikasi," papar Boyamin.
Meski demikian, Boyamin pernah mengatakan Pinangki diduga pernah menyatakan kepada Anita akan mengantar seseorang berinisial R. Ia meminta KPK mendalami dugaan tersebut.
"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," kata Boyamin.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Boyamin menyebut bukti-bukti yang ia miliki, termasuk 'King Maker', tak bisa diserahkan kepada Polri maupun Kejaksaan Agung. Sebab, Polri dan Kejagung sudah merampungkan berkas penyidikan terkait kasus Djoko Tjandra yang mereka tangani.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung sedang menangani kasus dugaan suap Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa ke MA. Di kasus ini, Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya menjadi tersangka. Berkas Jaksa Pinangki sudah rampung dan akan disidang.
Sementara Bareskrim Polri menangani kasus dugaan suap terkait red notice. Tersangkanya Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.
"Saya sudah tidak bisa lagi bawa 'King Maker' ini kepada polisi dan jaksa, artinya saya tidak bisa, karena Kejagung sudah berusaha cepat-cepat selesai, PSM juga di P21, dan di Bareskrim nampaknya sebentar lagi berkasnya sudah diserahkan kembali ke Kejagung," kata Boyamin.
Boyamin berharap dengan bukti-bukti tersebut, KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait dugaan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini namun belum diusut Polri dan Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Saya minta pertama itu ambil alih, tapi nampaknya melihat nama 'King Maker' itu saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK, untuk teliti 'King Maker' itu siapa. Karena dalam pembicaraan itu terungkap di situ istilah 'King Maker'," ungkapnya.
Secara terpisah, pengacara Pinangki, Jefri Moses, menyatakan istilah JA tidak pernah muncul dalam pemeriksaan kliennya.
"Inisial JA enggak ada," ujar dia.
Nawawi Pomolango. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan pihaknya tidak membiarkan begitu saja laporan dari masyarakat. Nawawi mengatakan, laporan masyarakat mengenai kasus Djoko Tjandra akan ditelaah, termasuk dari MAKI.
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," ujar Nawawi.
Nawawi menambahkan, apabila setelah laporan masyarakat ditelaah ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diusut Kejagung dan Polri, KPK bakal langsung menanganinya. Hal tersebut sesuai Pasal 10A ayat (2) huruf a UU KPK yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," jelas Nawawi.
"Jadi yang bisa ditangani adalah terhadap pihak-pihak lain yang diduga dan memiliki bukti-bukti keterlibatan dengan perkara tersebut tapi tidak ditindaklanjuti oleh instansi-instansi tersebut," tutupnya.