Digeledah Terkait Mafia Tanah Kas Desa, Ini Kata Pihak PT Jogja Eco Wisata

14 November 2023 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati DIY menggeledah kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW), Selasa (14/11).  Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Kejati DIY menggeledah kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW), Selasa (14/11). Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejati DIY menggeledah dan menyita sejumlah barang di kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW) di Jalan Bulus Lor, Kalurahan Candibinangun Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Selasa (14/11).
ADVERTISEMENT
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Candibinangun.
Perusahaan tersebut diketahui milik Robinson Saalino. Robinson adalah terdakwa kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Sleman sekaligus saat berstatus sebagai tersangka di kasus penyalahgunaan TKD Maguwoharjo, Sleman.
Kejati DIY menggeledah kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW), Selasa (14/11). Foto: Kejati DIY
"Jadi ya tanggapannya sejauh ini karena belum ada penetapan tersangka dan sebagainya kami pun klien intinya menghormati proses hukum yang ada sebagaimana proses hukum yang sudah-sudah. Yang (TKD) di Caturtunggal, di Maguwo, dan di terakhir Candibinangun intinya menghormati saja," kata kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, melalui sambungan telepon, Selasa (14/11).
Soal penggeledahan ini sudah disampaikan Agung secara lisan saat menjenguk Robinson di Lapas Wirogunan.
"Ya tanggapannya seperti itu tadi ya menghormati dari awal juga menghormati. Nanti akhirnya ditemukan atau tidak ditemukan adanya tindak pidana kami menghormati," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara soal penetapan Robinson dalam kasus di Maguwoharjo, Agung mengatakan saat ini Robinson masih menunggu pemeriksaan lanjutan.
"Setelah ditetapkan tersangka sempat ada pemeriksaan tersangka tapi masih awal mau diadakan pemeriksaan tersangka lanjutan. Setelah pemeriksaan tersangka pertama kami belum mendapatkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka lagi," jelasnya.