Digugat PKPU soal Penyerahan Unit, Sentul City Siap Bermusyawarah

4 Desember 2020 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
zoom-in-whitePerbesar
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
ADVERTISEMENT
PT Sentul City Tbk digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terkait dugaan keterlambatan Sentul City menyerahkan unit kepada konsumen.
ADVERTISEMENT
Melansir situs pengadilan, gugatan dilayangkan oleh Alfian Tito Suryansyah. Dalam permohonan yang didaftarkan pada 13 November 2020, Alfian meminta hakim menyatakan Sentul City selaku termohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Ia juga meminta pengadilan mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sidang sudah dua kali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim yang menyidangkannya ialah Dulhusin, Robert, dan Made Sukereni.
Terkait gugatan tersebut, pihak Sentul City memberikan tanggapan. Sentul City membenarkan pada tanggal 26 Oktober 2020, Alfian mengirimkan surat somasi atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi objek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu nomor 0076, luas tanah 81m2.
ADVERTISEMENT
Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, ia minta agar termohon segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100 persen jadi atau Sentul City mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan secara tunai.
"Permintaan pemohon ini sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer uang sejumlah yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan,’’ kata Komisaris Utama PT Sentul City Tbk, Basaria Panjaitan, kepada wartawan, Jumat (4/12).
Basaria Panjaitan. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Basaria mengaku heran atas sikap Alfian yang menolak serah terima unit dan mengembalikan uang. Padahal, dalam surat somasinya, dia meminta serah terima unit atau refund berikut dendanya.
"Sejak awal, PT Sentul City Tbk sudah memenuhi permintaan pemohon sebagaimana diminta dalam surat somasi. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan untuk PKPU," kata mantan Wakil Ketua KPK ini.
ADVERTISEMENT
Basaria pun mengingatkan tentang adanya mekanisme serah terima unit secara otomatis (STO) sebagaimana diatur dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara PT Sentul City Tbk dengan Alfian. Dalam PPJB pasal 7.5, telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis.
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
Mekanisme serah terima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama. Maka dengan telah lewatnya waktu, pihak kedua dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.
"Batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB sudah terlewatkan, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku," kata Basaria.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Basaria juga minta agar majelis hakim bertindak tegas kepada para pihak yang memiliki iktikad tidak baik dengan menggunakan Peradilan Niaga PKPU.
Sementara Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menyebut bahwa gugatan Alfian tidak memiliki dasar lagi. Sebab, pihak PT Sentul City Tbk sudah menyerahkan pengembalian dana (refund).
"Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU," katanya.
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami selalu berfikir positif terhadap pelanggan kami. Karena itu, kami akan selalu mengedepankan cara penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah," ujar dia.
Menurut dia, iktikad baik perusahaannya tercermin dengan pengembalian dana plus dendanya. "Bahkan sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi objek jual beli," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Alfian Mujani, sejak awal pihaknya berkomitmen menuntaskan kewajiban kepada konsumen dan kreditur. Namun demikian, lanjut Alfian Mujani, sebagai perusahaan terbuka, PT Sentul City Tbk akan selalu mengedepankan penyelesaian secara hukum bagi pihak yang tidak benar dan memaksakan kehendaknya sendiri.
"Jadi, jika ada perbuatan melawan hukum dari pihak manapun dengan mereka-reka hal yang tidak benar, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," pungkasnya.