Digugat Praperadilan oleh Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi

29 Maret 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menjadi pihak Tergugat dalam permohonan ini.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut sudah dilayangkan pada 7 Maret 2022. Gugatan terkait status tersangka Ryan oleh KPK.
Dalam petitumnya, Ryan meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan karena tidak memiliki kekuatan hukum mengingat. Selain itu, Ryan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya melawan hukum karena cacat prosedur.
Dalam petitumnya juga, Ryan meminta PN Jaksel memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap diri pemohon," tulis petitum dikutip kumparan dari situs PN Jaksel, Selasa (29/3).
Sidang perdana gugatan Ryan terhadap KPK ini dilangsungkan pada 22 Maret lalu. Saat itu, KPK selaku termohon tidak menghadiri sidang perdana.
ADVERTISEMENT

KPK Siap Hadapi

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
KPK membenarkan adanya praperadilan Ryan Ahmad Ronas tersebut. Lembaga itu menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Benar, yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan dimaksud. Tentu KPK siap hadapi praperadilan tersebut," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ali, seluruh proses penyidikan perkara yang menyeret Ryan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memastikan, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum berlaku," imbuh Ali.

Kasus Ryan Ahmad Ronas

Ryan Ahmad Ronas merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap rekayasa pajak tahun 2016. Ia bersama Aulia Imran Magribi yang juga konsultan pajak PT GMP ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada pejabat Ditjen Pajak dalam pemeriksaan pajak di PT GMP 2016-2017.
ADVERTISEMENT
Perkara suap ini terjadi pada Oktober 2017. Saat pemeriksa pajak yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, bersama dengan tim membahas mengenai adanya temuan terkait jumlah pajak PT GMP.
Terkait temuan itu, Aulia Imran dan Ryan Ahmad diduga berkeinginan nilai pajak PT GMP itu direkayasa atau diturunkan. Sebagai imbalnya, diduga mereka menawarkan sejumlah uang untuk Wawan Ridwan dan tim.
Untuk merealisasikan tawaran uang tersebut, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
KPK menduga uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia sebesar Rp 30 miliar. Uang itu sebagai fee bagi pemeriksa pajak termasuk pembayaran kewajiban pajak dari PT GMP.
Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak. Selain untuk membayar pajak, nominal Rp 15 miliar mengalir ke Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen.
ADVERTISEMENT
"Karena keinginan Tersangka AIM dan Tersangka RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan Tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota Tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, kedua konsultan pajak tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapun untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Dadan Ramdani, dan Angin Prayitno sudah dijerat sebagai tersangka. Tak hanya dari PT GMP, mereka juga diduga menerima suap dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan PANIN Bank.
ADVERTISEMENT
Angin Prayitno sudah divonis bersalah dan dihukum 9 tahun penjara. Sementara Dadan Ramdhani dihukum 6 tahun penjara. Sisanya masih menjalani sidang.