Ilustrasi ibu hamil cemas

Dihamili Pacar Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Langkah Hukum Apa yang Bisa Dilakukan?

10 September 2021 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Persoalan asmara tak jarang berujung pada ketidakpuasan pasangan. Terkadang, janji-janji yang terucap, tak ditepati. Persoalan itu kerap dijumpai pada pasangan muda. Apalagi apabila kasusnya hingga berbadan dua.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi dalam kasus di bawah ini. Hubungan yang terjalin di luar nikah berujung pada kehamilan. Pasangannya janji menikahi, tetapi tak kunjung terealisasi. Secara hukum, apa yang bisa dilakukan?
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Saya hamil di luar nikah. Sebelum hamil, ia berjanji menikahi saya, namun sampai sekarang anak saya sudah berusia 2 tahun, ia tidak kunjung menikahi saya. Saya merasa tertipu dengan janji-janjinya untuk menikahi agar bisa melakukan hubungan suami istri. Bagaimana saya bisa menuntutnya?
Ilustrasi ibu hamil cemas. Foto: Shutter Stock
Berikut jawaban Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A. pengacara yang tergabung dalam Justika:
Baik, saya turut prihatin atas permasalahan yang menimpa Anda, saya jawab pertanyaan Anda pada aspek perundangan undangan dan juga praktiknya.
ADVERTISEMENT
Tentang status anak Anda, pada Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (‘UU Perkawinan’), anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya namun adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ditambahkan klausul kalimat pada Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Maka status keperdataan anak Anda adalah mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu juga dengan ayah biologis bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi contohnya ada bukti tes DNA dan/atau alat bukti lain menurut hukum.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Tentang tertipu hubungan intim dengan rayuan janji kawin, pada aspek pidana bila wanita telah dewasa, artian dewasa menurut hukum yang berlaku di Indonesia adalah menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 (‘UU Perlindungan Anak’), anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
ADVERTISEMENT
Maka ini adalah konsekuensi sendiri yang ditanggung karena bila dewasa maka telah memikirkan sebab akibat kalau berhubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan, lain halnya bujuk rayu pria yang membujuk perempuan yang belum dewasa maka unsur Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak terpenuhi agar pria tersebut bertanggung jawab untuk dipidana paling singkat yaitu 5 tahun dan paling lama 15 tahun, oleh karena itu artikel ini juga menjadi bacaan untuk memberikan wawasan bagi perempuan yang telah dewasa agar lebih berhati hati oleh pria yang mengajak hubungan intim dengan bujuk rayu nanti akan dinikahi.
Bagaimana memperjuangkan hak Anda? Pada praktiknya karena Anda dan ayah biologis ini tidak kawin maka yang bisa Anda perjuangkan adalah memperoleh pengakuan anak untuk mempunyai hak waris sebagai mana klausul Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dengan cara menghadap dan negosiasi ke keluarga ayah biologis anak Anda tersebut serta negosiasi secara kekeluargaan untuk menentukan pemberian nafkah yang dituangkan pada perjanjian kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT
Mekanisme pengakuan anak terdapat pada Pasal 49 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dalam hal ini mengatur mekanisme pencatatan pengakuan anak.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten