Dijanjikan Kerja di Spa, 3 Perempuan di Bali Malah Jadi Korban Prostitusi Online

17 Juni 2021 9:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga perempuan di Negara, Jembrana, Bali, menjadi korban prostitusi online. Mereka awalnya dijanjikan bekerja di sebuah spa namun disekap untuk menjadi PSK.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Negara I Gusti Made Sudarma mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan seorang korban berinisial AH (23). Pada Senin (14/6), AH mendatangi Polsek Negara dengan tubuh dibalut lumpur.
Ia mengaku baru kabur dari sekapan seorang muncikari bernama Puput Mawaryanih (29).
"Karena korban tidak tahan kemudian korban melarikan diri melaui kaca jendela dan lompat pagar tembok hingga sampai di jalan dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Negara," kata Sudarma saat dihubungi, Kamis (17/6).
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
Pertemuan AH dengan Puput dari perkenalan seorang sopir travel Jawa-Bali berinisial A untuk menjadi pegawai spa. Kemudian pada Sabtu (12/6), Puput mengajak AH mengunjungi sebuah rumah yang diduga tempat prostitusi.
AH menolak bekerja di rumah tersebut. Puput lalu membawa AH ke sebuah penginapan bersama dua orang teman AH. Di sana mereka disekap dan dipaksa menjadi PSK untuk melayani pria hidung belang. Mereka dibayar sekitar Rp 200 ribu-400 ribu untuk sekali hubungan.
ADVERTISEMENT
"Jadi modusnya menawarkan korban melalui aplikasi Mi Chat kepada para lelaki untuk diajak melakukan hubungan badan dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu," jelas Sudarma.
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Foto: Shutter Stock
Atas laporan AH, akhirnya polisi menggerebek tempat penginapan itu dan menangkap Puput. Polisi sedang menyelidiki lebih lanjut jaringan muncikari Puput ini.
Atas perbuatanya, Puput dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari.