Anita Kolopaking

Dijanjikan USD 200 Ribu, Anita Kolopaking Hanya Diberi USD 50 Ribu oleh Pinangki

23 September 2020 11:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anita Kolopaking pernah bertemu langsung dengan Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019. Kedatangan Anita bersama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu untuk menawarkan bantuan urus Fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait status hukum Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Itu merupakan pertemuan kedua Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra, tapi pertama kali bagi Anita. Sebelum bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki sudah mempersiapkan soal upaya hukum Fatwa MA bersama dengan Anita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Jaksa Pinangki membeberkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Anita Kolopaking diperkenalkan sebagai advokat. Di situ, Anita menawarkan jasa bantuan hukum untuk Djoko Tjandra terkait upaya Fatwa MA.
"Anita Kolopaking menyampaikan dokumen yang berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang isinya bahwa untuk jasa bantuan hukum, Anita Kolopaking meminta USD 200 ribu sebagai success fee," kata JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Setelah ada penawaran surat kuasa dan jasa bantuan hukum itu, Djoko Tjandra menerimanya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, Djoko Tjandra menyetujuinya dengan menandatangani dokumen tersebut," kata JPU.
Sebelum kesepakatan fee untuk Anita, Djoko Tjandra juga sudah menyepakati fee untuk Jaksa Pinangki. USD 1 juta atau setara Rp 14,8 miliar dijanjikan kepada Jaksa Pinangki apabila 'action plan' Fatwa MA berhasil dilaksanakan. Namun jaksa Pinangki meminta uang sebesar 50 persen yakni USD 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar.
Sementara untuk 'action plan' sendiri, Jaksa Pinangki menawarkan dengan harga USD 100 juta atau setara Rp 1,4 triliun kepada Djoko Tjandra. Namun Djoko Tjandra hanya bersedia membayar USD 10 juta atau Rp 148 miliar. Mereka sepakat.
Sebagai realisasi janji Djoko Tjandra itu, pada 25 November 2019, ia menghubungi adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang muka Jaksa Pinangki kepada Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu atau Rp 7,4 miliar. Andi merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan. Foto: ANTARAFOTO/Galih Pradipta
Pada 26 November 2019, Herriyadi bertemu dengan Andi Irfan Jaya di Mal Senayan City. USD 500 ribu itu pun diserahkan kepada Andi. Andi kemudian menyerahkan uang itu kepada Jaksa Pinangki.
ADVERTISEMENT
Namun dari jumlah itu, Anita hanya diberi USD 50 ribu oleh Jaksa Pinangki. Ia beralasan Djoko Tjandra baru menyerahkan USD 150 ribu, bukan USD 500 ribu.
"Terdakwa (Jaksa Pinangki) memberikan sebagian uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking dengan alasan baru menerima USD 150 ribu dari Djoko Tjandra. Dan apabila Djoko Tjandra memberikan kekurangannya maka terdakwa (Jaksa Pinangki) akan memberikan lagi kepada Anita Kolopaking," ungkap JPU.
Belakangan, 'action plan' itu tak jadi dilaksanakan. Meski Djoko Tjandra sudah mengeluarkan USD 500 ribu sebagai uang muka.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten