Dikira Teman Sejati Ternyata Pencuri: iPhone 15 Pro Lenyap Digondol di Bali

16 Januari 2024 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Model Apple iPhone 15 Pro baru ditampilkan saat acara peluncuran di Apple Park di Cupertino, California, Selasa (12/9/2023). Foto: Nic Coury / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Model Apple iPhone 15 Pro baru ditampilkan saat acara peluncuran di Apple Park di Cupertino, California, Selasa (12/9/2023). Foto: Nic Coury / AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang perempuan berinisial RS (18 tahun) nekat mencuri uang tunai Rp 500 ribu dan ponsel milik temannya berinisial SL (15) demi membiayai hidupnya selama merantau di Bali.
ADVERTISEMENT
Ponsel yang dicuri pelaku adalah iPhone 15 Pro. Korban membeli ponsel itu seharga Rp 31 juta pada Oktober 2023.
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan iPhone 15 Pro hitam dan uang Rp 500 ribu sehingga korban mengalami kerugian Rp 31,5 juta," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (16/1).
Kasus ini bermula pada saat korban yang berasal dari Lampung ini mengajak pelaku menginap di kamar hotel di kawasan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (7/1). Korban sedang liburan di Bali.
Korban mengajak bertemu pelaku lantaran merindu. Mereka berteman dan berasal dari kampung yang sama. Mereka lalu berbincang sampai korban ketiduran.
"Sekitar pukul 21.00 WITA, korban terbangun dan mendapati ternyata handphone miliknya sudah tidak ada. Sedangkan, pelaku sudah meninggalkan hotel," katanya.
ADVERTISEMENT
Korban lalu melaporkan kasus kehilangan ponsel ini ke polisi. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Polisi lalu menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban di indekosnya di Kota Denpasar, pada Senin (15/7) pukul 16.00 WITA.
"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari hari," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.