Diklat Bela Negara 18 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dimulai, Dibuka Firli Bahuri
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang membuka langsung acara diklat yang digelar bersama Kementerian Pertahanan itu.
"Hari ini saya membuka secara resmi Pendidikan dan Latihan Bela Negara serta Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor, Jawa Barat," kata Firli kepada wartawan, Kamis (22/7).
Firli memuji 18 pegawai KPK yang bersedia untuk dibina melalui diklat ini. Ia menilai para pegawai KPK itu berjiwa kesatria.
"KPK mengapresiasi seluruh pegawai yang bersedia mengikuti diklat tersebut. Hari ini jadi hari besar dengan jiwa ksatria, di mana insan pegawai KPK bersedia mengabdi, cinta dan setia untuk negara sesuai cita-cita yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar," kata Firli.
Dalam acara itu, Firli didampingi sejumlah pejabat KPK. Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, S.T., M.Sc. turut hadir.
ADVERTISEMENT
Usai pembukaan itu, Firli Bahuri pun menyempatkan diri bertemu Kepala BNPT, Komjen Pol. Drs. Boy Rafli Amar. Menurut Firli, KPK dan BNPT segera merampungkan MOU terkait edukasi masyarakat khususnya pendidikan karakter untuk mencegah radikalisme, terorisme, korupsi dan budaya anti korupsi.
Temuan Kebobrokan TWK
Diklat untuk pegawai KPK ini hanya selang sehari dari pengumuman Ombudsman mengenai TWK. Ombudsman menemukan sejumlah penyimpangan dalam tes alih status menjadi ASN itu.
Diketahui, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Hal ini menuai kecaman sejumlah pihak karena TWK dinilai menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai tertentu.
Bahkan, Firli Bahuri langsung menonaktifkan 75 pegawai itu. Padahal beberapa di antaranya merupakan pejabat tinggi serta penyidik yang memegang sejumlah perkara besar.
Tak kurang dari Presiden Jokowi angkat bicara bahwa TWK hendaknya tak jadi dasar pemberhentian 75 pegawai itu.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian, KPK beserta BKN dan sejumlah kementerian lembaga lainnya malah sepakat bahwa 51 pegawai dari 75 pegawai itu akan dipecat per 1 November 2021. Sebab, mereka dinilai sudah tidak bisa lagi dibina.
Sementara 24 pegawai lainnya dianggap masih bisa dibina melalui diklat. Namun, mereka harus menyatakan diri bersedia dibina dan bila dalam tes selanjutnya tidak lulus maka harus rela diberhentikan.
Polemik ini membuat 75 pegawai KPK melapor ke Ombudsman. Hasilnya, Ombudsman mengungkapkan ada sejumlah malaadministrasi TWK, mulai dari dasar hukum, pelaksanaan, hingga hasil.
Temuan Ombudsman, ada penyalahgunaan wewenang hingga pengabaian arahan Presiden Jokowi. Termasuk di dalamnya ialah penyisipan aturan, penanggalan mundur kontrak, hingga tindakan Firli Bahuri yang menonaktifkan 75 pegawai yang dinilai tidak patut.
ADVERTISEMENT
Ombudsman memberikan sejumlah saran kepada KPK. Salah satunya agar 75 pegawai KPK tak lulus TWK turut dilantik menjadi ASN sebelum 30 Oktober.
Namun kini, sehari setelah pengumuman itu, Firli Bahuri tetap melanjutkan diklat bagi 18 pegawai KPK.