Diksi Madrasah Hilang di Draf Revisi UU Sisdiknas

28 Maret 2022 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daftar Madrasah Ibtidaiyah Jabodetabek 1. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Daftar Madrasah Ibtidaiyah Jabodetabek 1. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah menjadi sorotan publik. Ketua Himpinan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi, mengkritik draf RUU Sisdiknas yang menghilangkan penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6).
Arifin menegaskan madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan Indonesia dan tak boleh diabaikan.
"Madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah selama ini terabaikan," tuturnya.
"UU Sisdiknas 2003 sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah, meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," lanjut dia.
Dalam UU Sisdiknas tahun 2003, mengatur madrasah merupakan salah satu bentuk pendidikan dasar yang diakui. Hal itu tercantum dalam pasal 17 ayat 2 yang berbunyi:
"Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas tak tercantum diksi mengenai madrasah dan hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32 yang berbunyi:
"Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".
Karena itu, pemerhati Pendidikan dan Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia Doni Koesoema A mengatakan RUU Sisdiknas sebaiknya dirancang secara visioner, mengembangkan paradigma besar pendidikan yang inovatif dan futuristik.
Karena itu, perlu pendekatan yang komprehensif dalam menata berbagai ekosistem pendidikan dalam satu Sisdiknas sesuai konstitusi.
"Draf RUU Sisdiknas yang diajukan Kemendikbudristek lebih merupakan sistem pembelajaran dan persekolahan daripada Sistem Pendidikan Nasional," kata Doni.
ADVERTISEMENT