Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Akan Lepas Jabatan Kabaharkam Polri

3 Desember 2019 17:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Firli Bahuri saat mengikuti upacara kenaikan pangkat Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Firli Bahuri saat mengikuti upacara kenaikan pangkat Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Firli Bahuri segera melepas jabatannya di Kepolisian. Sebab, Firli akan dilantik sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
“Lepas [jabatan], 'kan enggak boleh jabatan double, kan. Aturannya begitu,” ujar Firli di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Firli mengaku akan fokus pada tugas barunya di KPK. Dia berjanji membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.
"Nanti kita lihat, ya. Prinsip kita untuk Indonesia ini bebas dari korupsi,” imbuh Firli.
Jabatan Firli di Kabaharkam tergolong singkat. Kapolri Jenderal Idham Azis menunjuknya pada November lalu untuk menggantikan Komjen Condro Kirono yang digeser sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Sebelumnya, Asisten Sumber Data Manusia (AsSDM) Polri, Irjen Pol Eko Indra Heri, menegaskan Firli tak mesti mundur dari institusinya.
“Tidak, karena KPK 'kan termasuk 11 kementerian yang sesuai UU nomor 5 tahun 2014, jadi tidak perlu mengundurkan diri,” kata Eko.
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri menghadiri rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Aturan yang dimaksud Eko yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pegawai ASN bisa menjadi Ketua KPK (pejabat negara), atau mengisi 10 posisi pejabat negara lainnya, yakni presiden/wakil presiden, pimpinan MPR, pimpinan DPR, pimpinan DPRD, pimpinan MA, pimpinan MK, pimpinan BPK, pimpinan KY, menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur/bupati/wali kota, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Namun, Firli mengatakan, sebelum mendaftar Capim KPK dan digeser ke Kabaharkam, ia telah membuat surat pernyataan bersedia mundur dari Polri bila terpilih jadi Ketua KPK.
“Saat saya mendaftar, saya sudah membuat pernyataan untuk bersedia melepaskan jabatan sesuai Undang-undang No 30 tahun 2002 setiap penyidik di KPK, MK diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Firli.
Kompolnas juga menyebut Firli harus mundur dari Polri setelah dilantik sebagai Ketua KPK. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Polri Nomor 8 Tahun 2002 Pasal 28.
Pasal tersebut menjelaskan polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri setelah mundur atau pensiun.