Dilaporkan karena Diduga Langgar Etik, Ini Kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

14 Juni 2021 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar angkat bicara terkait pelaporan dirinya kepada pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewas KPK karena dugaan pelanggaran etik atas keterlibatannya terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Soal pelaporan itu, Lili memilih untuk menanti hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan Dewas. Ia enggan mengomentari lebih jauh terkait sikap apa yang akan diambilnya soal pelaporan tersebut.
"Karena ini berkasnya sudah di dewas kita sekarang menunggu proses dari dewas saja untuk melakukan proses klarifikasi," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (14/6).
Diketahui, Lili dilaporkan oleh mantan Direktur PJKAKI Sujanarko serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan sudah dilayangkan pada 8 Juni 2021 lalu.
Dalam pelaporan itu, ada dua sangkaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Kasus itu sudah tahap penyidikan tapi KPK belum mengumumkan tersangkanya.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya: 'Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'.
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Berikut bunyinya: 'Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'.
ADVERTISEMENT
Untuk Syahrial, saat ini dia dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin. Polisi yang kini sudah dipecat dari KPK itu pun turut menjadi tersangka.
Diduga, Syahrial menyuap AKP Robin sebesar Rp 1,3 miliar. Suap diduga agar KPK menghentikan kasus lain yang menjerat Syahrial. Dugaan ini pula yang memunculkan sangkaan adanya komunikasi antara Syahrial dan Lili.
Beberapa waktu lalu, Lili membantah pernah membahas perkara dengan Syahrial. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah ada komunikasi lain dengan Syahrial.