Din Syamsuddin Heran Pengawal Rizieq Tersangka: Mengapa Bukan Polisi?

5 Maret 2021 12:00 WIB
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Din Syamsuddin di KTT ulama dan cendekiawan muslim Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsuddin di KTT ulama dan cendekiawan muslim Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 6 pengawal Habib Rizieq sebagai tersangka. Sejumlah pihak menyayangkan keputusan polisi ini, apalagi mereka sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Din Syamsuddin menjadi salah satu orang yang mempertanyakan keputusan polisi. Menurutnya, seharusnya polisi yang menembak mereka yang dijadikan tersangka.
"Berita tentang ketersangkaan enam anggota Laskar FPI mengejutkan. Selain karena mereka sudah berada di alam barzakh, juga patut dipertanyakan mengapa bukan penembak/pembunuh mereka yang diungkap dan dijadikan tersangka?" kata Din dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Di sisi lain, Din menyambut baik peradilan tersebut meski dia awam hukum. Menurutnya, aparat harus diminta keterangannya terkait mengapa mereka menembak pengawal Rizieq sampai tewas hingga bagaimana cara menembaknya.
Bareskrim memeriksa barang bukti terkait kasus tewasnya pengawal Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Dok. Istimewa
"Tentu juga harus dihadirkan saksi dan barang bukti. Adakah para penembak enam korban mati itu ditembak duluan sehingga mereka membalas, adakah bekas-bekasnya. Kalau tidak disiapkan secara cermat dan seksama, khawatir berlaku sinyalemen Al-Qur'an (dengan modifikasi terjemah): Janganlah kamu ungkapkan sesuatu yang memburukkanmu sendiri," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski CCTV adalah salah satu barang bukti yang diperlukan dalam kasus ini, namun Din meyakini ada Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai CCTV yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Tapi, sebagai kaum beriman mari kita yakini bahwa ada 'CCTV Maha Besar, Maha Melihat, dan Maha Menyaksikan', yang balasan-Nya sangat langsung baik di dunia maupun di akhirat," tegasnya.
"Dan para arwah tersangka yang diadili secara in absentia dari alam barzakh, boleh jadi mengajukan pleidoi dengan meminta bantuan kepada Saksi Yang Maha Mengetahui agar membantu kaum mazhlumin," pungkasnya.