Din Syamsuddin Mau Gugat UU IKN ke MK, Pansus Siapkan Argumentasi

24 Januari 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Pansus IKN Saan Mustopa di Ruang Pansus B DPR RI, Kamis (6/1). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Pansus IKN Saan Mustopa di Ruang Pansus B DPR RI, Kamis (6/1). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, bakal menggugat UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa menghormati rencana Din melayangkan gugatan ke MK. Menurutnya hal ini merupakan hak setiap warga negara.
"Iya, kalau itu kan hak dari semua warga negara, hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi UU itu keberatan dengan melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Menurut saya hormati saja," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/1).
Saan menuturkan, jika gugatan sudah dilayangkan maka pihaknya akan menyusun argumen terkait penyusunan UU IKN.
"Jadi ya nanti kita tinggal siapkan argumen-argumen saja. Kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan UU IKN ini, apakah bertentangan dengan UU dasar," tutur Saan.
ADVERTISEMENT
"Apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi, kalau memang ada yang melakukan gugatan," tutup Saan.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad saat serahkan DIM RUU IKN ke Pansus IKN DPR. Foto: Kamrussamad
Sebelumnya, alasan Din menggugat UU IKN karena memindahkan ibu kota negara saat pandemi COVID-19. Padahal, masih banyak rakyat susah mencari sesuap nasi dan pemerintah memiliki utang tinggi.
Sehingga keputusan memindahkan ibu kota negara dinilai tidak bijak.
"Jika demi itu aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual dan pembangunan Ibu Kota baru akan merusak lingkungan hidup, dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," kata Din.
Soal rencana gugatan, Din menunggu UU IKN diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Menurutnya, UU itu baru akan diundangkan sebulan setelah diketok DPR.
ADVERTISEMENT