Din Syamsuddin: Pemberangusan Mimbar Akademik adalah Pembodohan Kehidupan Bangsa

1 Juni 2020 16:57 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin. Foto: Dok. Din Syamsuddin
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin. Foto: Dok. Din Syamsuddin
ADVERTISEMENT
Diskusi yang diinisiasi Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bertema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' batal digelar.
ADVERTISEMENT
Panitia dan juga pengisi diskusi tersebut bahkan mendapatkan teror dari orang tidak dikenal. Teror ini kemudian dikecam sejumlah pihak. Sebab dinilai telah membatasi aktivitas kebebasan berpendapat di ruang akademik.
Salah satunya kecaman datang dari mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin yang ia ungkapkan dalam diskusi daring 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi COVID-19', yang digelar MAHUTAMA (Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah), Senin (1/6).
Din menegaskan bahwa pembungkaman terhadap kegiatan akademik justru bertentangan dengan Pembukaan dalam UUD 1945.
"Ketika visi tentang Pancasila apalagi termaktub dalam UUD 1945, kalau ada pembungkaman kampus, pembungkaman kegiatan akademik, pemberangusan mimbar akademik, itu sebenarnya bertentangan secara esensial dengan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Din yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
"Karena praktik sebaliknya (pembungkaman) adalah pembodohan kehidupan bangsa," sambungnya.
Din Syamsuddin. Foto: Efira Tamara/kumparan
Dalam pemaparannya, Din juga mengutip pemikiran seorang pemikir islam modern, Muhammad Abduh. Din menyebut, Abduh menilai kebebasan bisa didapatkan usai melewati dua fase yakni saat era jahiliah dan era manusia sudah berbudaya dan berkeadaban.
"Hanya kepada manusia beradab ada kebebasan ada pemberian kebebasan dan tentu logika sebaliknya adalah tidak beradab kalau ada orang pihak rezim yang ingin halangi apalagi tindakan kebebasan itu," kata Din.
Ia kemudian mengungkapkan turunan dari pemikiran Muhammad Abduh tersebut menjadi tiga hal. Ketiganya yakni kebebasan agama, kebebasan berbicara atau berpendapat, dan kebebasan memilih serta dipilih. Atas dasar ini, kata Din, kebebasan berpendapat sebenarnya punya landasan teologis dan filosofis dalam pemikiran islam.
ADVERTISEMENT
"Dan, UUD 1945, sebagaimana disebut tadi Pasal 28 membakukannya," kata dia.
"Oleh karena itu, terus terang kita terganggu ya jika ada rezim yang cenderung otoriter represif dan anti kebebasan berpendapat. Dan apalagi tentu ada syaratnya tidak keluar dari norma-normal, etika-etika dan nilai yang disepakati. Selama berada di koridor dan lingkaran itu itu hak warga negara," sambung dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.