Din Syamsuddin Soal SKB Seragam Sekolah Negeri: Tidak Relevan dan Tidak Urgent

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Din Syamsuddin. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsuddin. Foto: Efira Tamara/kumparan

Din Syamsuddin berkomentar soal SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam di sekolah negeri yang dirilis bulan lalu. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai isi SKB Seragam yang mengatur seragam kekhususuhan agama ini tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat.

Din juga menilai, ranah yang dibahas dan diatur di dalamnya terlalu sensitif.

"Maka karena itu dapat disimpulkan SKB 3 Menteri ini tidak relevan, tidak urgent, dan tidak siginifikan. Maka ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas," ujar Din dalam diskusi virtual berjudul 'SKB Tiga Menteri untuk Apa?', Rabu (17/2).

Ditinjau dari aspek legal, formal, hingga konstitusionalnya, Din menganggap aturan seragam sekolah negeri ini cukup bermasalah. Terlebih surat ini dinilai menghambat kebebasan tiap warga negara di Indonesia untuk beragama.

"Karena jelas Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa dipertegas oleh Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 29 bahwa negara berdasarkan ketuhanan dan lebih lanjut memberi kebebasan bagi warga negara untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya. Maka SKB ini terkena menghalangi dan menghambat pengalaman Pancasila," ucap Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Pedagang seragam sekolah melayani pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Padahal, kata Din, tiap wilayah di Indonesia memiliki aturan daerahnya masing-masing. Bahkan tak jarang aturan daerah itu bersinggungan langsung dengan nilai keagamaan, khususnya di Sumatera Barat.

"Ditinjau dari aspek sosio kultural dari masyarakat yang umum dan di banyak daerah memiliki kekhasan dengan local wisdom dan falsafah, masing-masing yang sangat beririsan dengan nilai agama seperti di Sumbar. Maka praktik sosial kebudayaan yang dicerahi dengan nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," ungkap doktor dari University of California, Los Angeles (UCLA), ini.

Situasi itu, kata Din, diperparah dengan serba tidak menentunya kondisi masyarakat akibat kondisi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.

Dengan pertimbangan itulah, Din berharap agar pihak terkait dapat berupaya minimal merevisi isi aturan tersebut atau bahkan mencabutnya.

Oleh karena itu, baiknya bisa untuk dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderat yang banyak disampaikan tadi adalah direvisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia.

-Din Syamsuddin

Ilustrasi siswi SMA berjilbab. Foto: Aditia Rijki Nugraha/kumparan

Sebagaimana diketahui, SKB 3 Menteri mengenai seragam sekolah negeri disahkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

SKB itu mengatur penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

kumparan post embed

Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri ini muncul setelah muncul video seorang wali murid SMKN 2 Padang yang meminta agar anaknya yang nonmuslim tidak memakai jilbab sebagaimana kebiasaan yang berlaku di sana. Masalah ini sudah diselesaikan secara internal, tapi kemudian menjadi isu nasional.

SKB ini mendapat penolakan di Sumbar karena antara lain dianggap tidak memperhatikan kultur setempat.

kumparan post embed