Dinas LH DKI Ajukan Anggaran Uji Emisi Kendaraan Pribadi Rp 295,7 Juta

1 November 2019 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi e-Uji Emisi kendaraan bermotor. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi e-Uji Emisi kendaraan bermotor. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov dan DPRD DKI meneruskan pembahasan rancangan anggaran untuk APBD DKI 2020. Salah satu komisi yang memulai rapat paling awal yakni Komisi D yang menaungi bidang pembangunan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI.
ADVERTISEMENT
Salah satu anggaran yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yakni pengadaan uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta. Adapun anggaran yang disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna yakni sebesar Rp 295.732.130.
Anggaran yang diajukan Dinas LH DKI ini sempat dipertanyakan di dalam rapat. Awalnya Ketua Komisi D Fraksi PDIP Ida Mahmudah bertanya karena menurutnya program ini milik Dinas Perhubungan DKI.
Petugas Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Monas, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Ini bukan Dishub? Ini 1252 bukan domainnya Dishub Pak? Uji emisi ini kendaraan Bapak?" tanya Ida di ruang rapat gedung DPRD DKI, Jumat (1/11).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andodo Warih, kemudian menjelaskan, program ini dicanangkan untuk uji emisi kendaraan pribadi warga Jakarta. Sementara Dishub, anggaran yang diajukan untuk menguji emisi kendaraan umum.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini yang melaksanakan kami Bu, kegiatan ini. Tujuannya sebetulnya masyarakat nantinya mulai sadar dan akhirnya kita paksa untuk melakukan uji emisi di ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) masing-masing," jelasnya.
Petugas Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Monas, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Program ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Sehingga udara Jakarta yang bersih dapat tercipta.
"Ini sebagai campaign ke masyarakat terkait uji emisi kendaraan pribadi, bukan angkutan umum. Dishub itu kiranya untuk angkutan umum," lanjutnya.
Anggaran ini akhirnya disetujui oleh Komisi D DPRD untuk dibawa ke rapat paripurna dengan seluruh komisi. Anggaran ini juga bisa sewaktu-waktu berubah jika dalam paripurna tak disetujui.