Dinas Parekraf DKI: The Garrison Kemang Beda Pendiri dengan Holywings

13 Desember 2021 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Izin operasional Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dibekukan hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada September lalu. Namun, tempat itu ternyata kembali buka dengan nama yang The Garrison, meskipun PPKM belum selesai.
ADVERTISEMENT
Holywings dan The Garrison memiliki konsep usaha yang sama yaitu bar yang menjual minuman beralkohol dan menyajikan live music. Konsep tersebut membuat dugaan The Garrison ialah Holywings yang berubah nama demi mendapatkan kembali izin beroperasi.
Namun, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan menepis dugaan tersebut. Menurutnya dua tempat usaha itu berbeda.
“Berubah pengurus, itu bukan didiriin sama pendiri Holywings lagi,” kata Iffan kepada wartawan saat dihubungi di Balai Kota, Senin (13/12).
Menurut Iffan, usaha The Garrison tidak menyalahi aturan, sebab dimiliki dan didirikan oleh perusahaan berbeda. Mereka juga mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, tanah tempat usaha yang digunakan tersebut juga tidak dimiliki oleh pihak Holywings. Manajemen Holywings sebelumnya hanya memiliki hak sewa tempat.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan izin yang dimiliki memang sudah berubah nama, dan berubah ganti nama ya, kalau izinnya sudah berubah ya, kami sudah mendapatkan legalitas oke-oke saja,” jelas Iffan.
Namun, jika The Garrison melakukan pelanggaran prokes seperti yang dilakukan Holywings maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pergub. Satpol PP berhak untuk melakukan penyegelan kembali.
“Ya kewenangan di Pergub-nya Satpol PP yang berhak untuk melakukan penyegelan tempat-tempat gitu emang, industrinya di bawah industri pariwisata, tapi kewenangan di Pergub-nya bukan kewenangan kami,” pungkasnya.