Dinkes DKI: Jangan Sembarangan Ajak Anak ke Mal

22 September 2021 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengunjungi Mal Central Park di Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengunjungi Mal Central Park di Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 3 hingga 4 Oktober 2021. Dalam aturan terbarunya, mulai melakukan uji coba anak-anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk Mal.
ADVERTISEMENT
Uji coba ini dilakukan di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, DIY, Semarang dan Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Apalagi anak masih belum terlindung dengan vaksin corona.
"Poinnnya adalah kita selalu waspada dengan adanya, protokol kesehatan menjadi salah satu kampanye kita. Karena kan gini, meskipun anak-anak memang belum terlindungi dengan vaksinasi, tetapi harapannya dengan protokol yang ketat itu juga bisa menolong mereka," kata Widyastuti kepada wartawan, Rabu (22/9).
Widyastuti juga mengingatkan agar pihak orang tua tak sembarang mengajak anak-anaknya berpergian ke Mal.
"Ya jadi artinya tentu kita juga berharap para orang tua tidak sembarang mengajak putrinya untuk bisa diajak ke tempat-tempat [termasuk ke mal]," ujarnya.
Suasana di Mal Grand Indonesia, Jakarta, saat Lebaran Jumat (14/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti aturan pemerintah pusat untuk mulai menerapkan uji coba anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau mal.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 Tahun 2021 Pemberlakukan PPKM yang diteken Anies pada 20 September 2021.
Meski sudah memperbolehkan anak-anak masuk mal, area tempat bermain masih belum diperbolehkan buka.
Infografik: Anak di Bawah 12 Tahun Selama PPKM. Foto: kumparan