Dinkes DKI: Omicron Belum Masuk, Tetap Taat Prokes

8 Desember 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Lies Dwi Oktavia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Lies Dwi Oktavia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah WHO mengindentifikasi adanya varian baru COVID-19 bernama Omicron, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan akses kepada WNI maupun WNA yang berasal dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Begitupun untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, Dinas Kesehatan DKI menjelaskan tidak ada perbedaan penerapan sistem pembatasan yang signifikan dalam menghalau varian Omicron.
“Prinsipnya tetap, antisipasi untuk Omicron (seperti antisipasi terhadap varian lainnya), prinsipnya saat ini kan belum ada masuk (ke Jakarta) sehingga kekuatan kita mengadang di pintu masuk negara itu yang penting,” kata Lies Dwi Oktavia, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12).
Ilustrasi virus corona Omicron. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
Salah satu pembatasan yang diterapkan sesuai dengan Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021 adalah perpanjangan masa karantina bagi WNA dan WNI yang berasal dari luar negeri menjadi 10 hari.
Namun untuk WNA dan WNI yang punya riwayat perjalanan dari negara berisiko tinggi varian Omicron, dilarang untuk masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Terkait masa karantina, Lies mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai mana mestinya.
“Karantina dilaksanakan dengan baik, kemudian prinsip umumnya untuk masyarakat tetap, pakai masker, karena kalau pakai masker, yang menyebabkan dia (virus COVID-19), tidak bisa masuk saluran napas kita dengan masker,” pungkas Lies.