Dinkes Jakarta Cabut Izin Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang

16 Januari 2020 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi bongkar klinik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi bongkar klinik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Klinik Hubsch di Kemang, Jakarta Selatan, digerebek polisi pada 11 Januari 2020 karena menjalankan praktik penyuntikan stem cell ilegal. Dalam penggerebekan itu diamankan seorang dokter umum berinisial OH yang melakukan praktik stem cell.
ADVERTISEMENT
Polisi mengatakan, praktik stem cell itu tidak memiliki izin usaha, izin praktik, dan bahan yang digunakan tidak memiliki izin edar. Namun sebagai dokter sebenarnya OH memiliki izin membuka praktik di lokasi Hubsch. Hanya saja izin tersebut sebenarnya untuk praktik perorangan sebagai dokter umum.
"Terkait kasus ini memang dokter OH ini terdaftar ada izinnya sebagai dokter praktik perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan masih berlaku, tapi izinnya untuk praktik perorangan," kata Kepala Seksi Yankes Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes Jakarta, Sulung Mulia Putra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Barang bukti kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Kliniknya tidak berizin. Apalagi untuk stem cell-nya tentu saja dengan keahlian khusus beliau tidak memiliki keahlian itu," tambah Sulung.
ADVERTISEMENT
Sulung menjelaskan, izin itu telah didaftarkan ke PTSP pada 2019. Surat Tanggal Registrasi kedokterannya akan habis pada 2021. Namun, ia memastikan sebelum habis klinik itu akan ditutup karena terlibat stem cell ilegal.
"Ya nanti kita (melalui) Sudinkes akan bersurat terkait kasus ini untuk mencabut izinnya pasti. Karena dia menjalankan praktik yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sulung.
Tersangka kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sulung mengaku tidak bisa mengawasi seluruh praktik dokter maupun klinik yang ada di Jakarta. Keterbatasan sumber daya manusia membuat Dinkes hanya bisa melakukan uji petik dari klinik maupun lokasi praktik perorangan dokter.
"Dokter praktik pribadi ada ribuan, klinik ratusan. Jadwalnya itu ya, jadi kita uji petik enggak bisa semua kita awasi secara full selama 24 jam 7 hari seminggu. Memang kami juga punya puskesmas juga punya keterbatasan. Artinya hal seperti ini peran serta masyarakat dan informasi dari kepolisian membantu kami," kata Sulung.
ADVERTISEMENT
Selain menutup klinik, Sulung juga akan bersurat dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk memberikan laporan terkait kasus praktik medis ilegal tersebut. Nantinya organisasi profesi dokter itu diminta untuk menarik rekomendasi praktik dari dokter OH.
Rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Mungkin nanti kita buatkan laporannya terkait dokternya memang melanggar peraturan perundang-undangan kita tembuskan ke PTSP untuk izinnya, kita tembuskan juga ke IDI yang mengeluarkan rekomendasi dokternya praktik," kata Sulung.
Selain Dokter OH, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu YW dan LJP. YW merupakan manajer klinik yang berperan mendatangkan produk stem cell (sel biologis untuk peremajaan tubuh) dari Jepang dengan mengatasnamakan K Cells Power Co Ltd. Sementara LJP berperan mencari konsumen melalui media sosial maupun seminar-seminar.
ADVERTISEMENT