Dinkes Kota Bekasi Telusuri Pembuang Limbah Penanganan Pasien Corona di TPA

2 Juli 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
sampah medis sisa penanganan corona di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
sampah medis sisa penanganan corona di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan institusinya akan menelusuri siapa yang membuang limbah medis sisa penanganan corona ke dua TPA di Bekasi, yaitu TPA Sumur Batu dan TPA Burangkeng.
ADVERTISEMENT
Untuk menelusuri itu, Tanti mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi terkait hal itu. Tanti mengklaim hingga saat ini belum tau rumah sakit atau klinik mana yang membuang limbah medis itu ke TPA.
"Untuk sampai saat ini belum ada dan sebentar lagi, saya akan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, kira-kiranya hasil telusurnya mengarah ke mana. Akan tetapi, kalau memang ini semua pemberi pelayanan sudah menggunakan pihak ketiga maka nanti kita tinggal telusuri pihak ketiganya mana," ujar Tanti, di kantornya, Kamis (2/7).
"Apakah mungkin ini kerjasama dengan rumah sakit atau puskesmas. Nah ini kita akan lihat untuk peninjauan kelanjutan dan kita akan terus koordinasi ke DLH terkait hal tersebut," lanjut Tanti.
ADVERTISEMENT
Tanti menuturkan, pembuangan limbah medis diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: P.56/Menlhksekjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Kesehatan.
Selain itu, peraturan yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi, Dinas LH nomor 96 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan limbah beracun pada fasilitas kesehatan Pemerintah Kota Bekasi.
sampah medis sisa penanganan corona di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
"Kemudian ada juga disesuaikan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang tata kelola lingkungan hidup saat pandemi (COVID-19), kemudian ada juga dari Provinsi (Jawa Barat) terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya atau beracun (B3)," ujar dia.
Lanjut Tanti, dengan adanya peraturan tersebut maka secara otomatis seluruh pelayanan kesehatan harusnya melaksanakan pembuangan limbah medis dengan dibakar menggunakan insinerator, bukan asal dibuang di TPA.
ADVERTISEMENT
Biasanya insinerator ini menggunakan pihak ketiga. Rumah sakit atau fasilitas kesehatan menyewa pihak ketiga untuk mengolah limbah B3 dengan insinerator. Tanti menduga, dalam kasus di Bekasi ini, pihak ketiga yang membuang limbah ke TPA.
"Baik itu melalui pihak ketiga atau yang sudah mempunyai sendiri, tapi pada umumnya setelah didiskusikan dan mendapatkan laporan dari bidang terkait bahwa di Kota Bekasi memang menggunakan pihak ketiga," jelasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)