Dinsos DKI Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat Untuk Perpanjangan BST

10 Maret 2021 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperolehnya. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperolehnya. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Bantuan Sembako Tunai (BST) tahap 2 dan 3 di DKI akan segera diserahkan kepada warga Jakarta. Bantuan tersebut akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Sempat ada pertanyaan mengenai rencana perpanjangan pemberian BST hingga program vaksinasi DKI selesai. Dinsos DKI mengatakan, hal itu tergantung instruksi pemerintah pusat.
"Rencana perpanjangan pemberian BST, jadi berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 perlu sinergitas pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jadi untuk kebijakan perpanjangan sampai vaksin selesai kami tunggu pemerintah pusat," ujar Kadinsos DKI Premi Lasari dalam diskusi virtual, Rabu (10/3).
Kadinsos DKI Jakarta Premi Lasari di Balai Kota, Jumat (19/10/2018). Foto: Moh Fajri/kumparan
Ia kembali menjelaskan tata cara menerima BST untuk warga yang tak memiliki KTP DKI. Premi mengatakan, prosedurnya nanti akan dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan dan RT/RW.
"Terkait warga non-DKI saat bansos, Pak Gubernur pernah menyampaikan, semua dapat, yang KTP DKI atau tidak. Namun bansos diganti BST, bagaimana warga tinggal di Jakarta tapi KTP bukan DKI," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Bila dalam musyawarah warga tersebut dirasa berhak menerima BST meski tak memiliki KTP DKI, maka mereka akan dimasukkan ke dalam database penerima BST tahap 2 dan 3.
"Jadi dari awal saya sampaikan, jika warga merasa berhak menerima dana BST, dapat diusulkan lewat RT/RW lewat domisili. Nanti diusulkan ke musyawarah kelurahan. Jika memang dalam muskel disampaikan memang berhak, maka dinsos akan melakukan data dengan Dukcapil. Jika dukcapil bilang valid, maka dia akan berhak dapat BST," kata Premi.