news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dipanggil KPK di Kasus Nurhadi, 3 Hakim Agung Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

5 Agustus 2020 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil 3 Hakim Agung sebagai saksi dalam kasus mafia peradilan yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Selasa (4/8) kemarin. Mereka ialah Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati.
ADVERTISEMENT
Namun dalam pemeriksaan tersebut, tiga Hakim Agung yang mengadili kasus-kasus perdata itu tak hadir. Mereka meminta pemeriksaannya sebagai saksi untuk Nurhadi dijadwal ulang.
"Ketiganya konfirmasi penjadwalan ulang," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Meski demikian, Ali tak menyebut kapan jadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiganya. Begitu pula apa yang akan digali penyidik dari para Hakim Agung tersebut.
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik KPK juga memanggil adik ipar Nurhadi yang merupakan seorang advokat, Rahmat Santoso.
Ali menyatakan, Rahmat dicecar soal dugaan pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Ditanya mengenai pengetahuan saksi terkait dugaan adanya pengurusan perkara oleh tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) terhadap perkara yang saat itu diajukan oleh tersangka HSO (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto)" ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui Rezky Herbiyono.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
ADVERTISEMENT