Dipanggil KPK, Istri Bupati Banjarnegara Tolak Jadi Saksi Kasus Suaminya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Marwiyah datang dalam pemanggilan pada Selasa kemarin. Namun, ia menyatakan menolak diperiksa KPK.
"Marwiyah memenuhi panggilan tim penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka BS (Budhi)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).
Meski tidak berhasil memeriksa Marwiyah, KPK sudah memeriksa tiga saksi lain yang dipanggil pada Selasa kemarin. Yakni Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh Tersangka BS (Budhi) dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Banjarnegara," ucap Ali.
Dalam kasusnya, Budhi Sarwono dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengaturan proyek infrastruktur di Banjarnegara dan juga menerima gratifikasi yang nilainya Rp 2,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Budi melakukan aksinya bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi. Keduanya diduga mengatur sejumlah proyek di Dinas PUPR Tahun 2017-2018. Sejumlah modus pun dilakukan oleh Budhi Sarwono.
Antara lain yakni berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur dengan membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, hingga mengatur pemenang lelang.
Selain itu, KPK menduga Kedy Afandi pernah mengumpulkan sejumlah pengusaha dan menyampaikan soal permintaan commitment fee untuk Budhi. Bahkan, Budhi disebut pernah menyampaikan langsung permintaan fee kepada para pengusaha.
Budhi diduga menyampaikan akan menaikkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) setiap proyek 20% dari nilai yang sebenarnya. Perhitungannya, 10% untuk keuntungan Budhi, dan 10% sisanya untuk keuntungan rekanan.
ADVERTISEMENT