Dipanggil KPK untuk Diperiksa Hari Ini, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir

3 Mei 2024 11:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat memperingati HUT ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat memperingati HUT ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor alias Gus Muhdlor mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sejatinya dia diperiksa pada hari ini, Jumat (3/5), terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Muhdlor pada 26 April 2024. Sejatinya hari ini dia diperiksa.
"Namun hari ini kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Ali dalam keterangannya.
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," sambung dia.
Ali menyayangkan ketidakhadiran Muhdlor tersebut. Sebab, seharusnya pemeriksaan bisa menjadi kesempatan bagi dia untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.
Saat ini Muhdlor juga tengah menggugat praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah Sidoarjo itu. Dia meminta status tersangkanya batal.
ADVERTISEMENT
"Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya," kata dia.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ali menyebut, jika Muhdlor memang menghormati proses hukum, seharusnya hadir sesuai panggilan Tim Penyidik tersebut.
"Kemudian dalam pendampingannya, Kuasa Hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum," kata Ali.
Ali ingatkan soal ada jeratan pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan.
"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK)," pungkasnya.
Sekilas Kasus
Gus Muhdlor merupakan tersangka kasus dugaan suap pemotongan tunjangan pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Diduga, uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati oleh para tersangka. Termasuk Muhdlor.